Amankah Sunat Dilakukan oleh Selain Dokter Bedah? Ini Kata Ahli

Ilustrasi khitan/sunat.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Sunat atau sirkumsisi harus dilakukan oleh dokter profesional untuk meminimalisasi terjadinya risiko dan masalah di kemudian hari. Tindakan yang juga disebut dengan khitan ini, tidak boleh dilakukan oleh orang sembarangan. 

Umumnya, proses khitan yang aman harus dilakukan oleh seorang dokter bedah. Lalu, apakah boleh sunat dilakukan oleh selain dokter bedah? 

Dokter Spesialis Bedah Umum, dr. Asrul Muhadi, Sp.B, mengatakan, jika sunat dilakukan oleh dokter umum, tidak akan menjadi masalah. 

"Dokter umum sudah punya kompetensi, malah perawat-perawat sudah banyak juga. Jadi, soal aman tidaknya, tergantung bagaimana dia belajar. Saya kira dokter umum juga sudah belajar dan sesuai dengan metode medis," ujarnya saat webinar yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sunat dr. Mahdian, bertajuk 'Sunat Aman dengan Metode Modern', Senin 22 November 2021.

Dokter Asrul menambahkan, kita tidak perlu khawatir jika tindakan tersebut dilakukan oleh seorang dokter. Sebab mereka sudah memiliki kompetensi. 

"Ada kompetensi dasar, seluruh dokter Indonesia itu pasti sudah pintar. Jadi, sudah menjadi bagian dari pendidikan di kedokteran. Saya juga dulu semester 2, sudah bisa menyunat," kata dia. 

"Jadi, tidak harus ahli bedah, semua bisa. Dan mereka sudah dibekali pendidikan, keterampilan dan mereka sudah siap kerja, baru boleh diluluskan," kata dr. Asrul. 

Founder Rumah Sunat dr. Mahdian, dr. Mahdian Nur Nasution SpBS, menambahkan, 95 persen kasus sunat bisa dikerjakan oleh dokter umum. Namun, ada kondisi tertentu yang hanya bisa dilakukan oleh dokter bedah. 

"Ada kasus-kasus tertentu, seperti misalnya parafimosis, dokter umum udah gak bisa. Atau kasus lain, anak gemuk atau yang sudah pernah disunat sebelumnya tapi kemudian mengalami perlengketan atau ada cedera. Jadi, kasus-kasus khusus memang sebaiknya ke dokter bedah," tutur dr. Mahdian.