BPOM Tegaskan tak Boleh Gunakan Etilen dan Dietilen Glikol Sebagai Bahan Baku

Ilustrasi - Obat sirup
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Lifestyle – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito melarang industri farmasi menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku.

“Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar,” kata dia dalam press conference, Minggu 23 Oktober 2022. Scroll untuk info selengkapnya.

Lebih lanjut, BPOM sendiri telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan sesuai standar internasional. Selain itu diungkap Penny, semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang mengandung risiko cemaran EG dan DEG diminta untuk melaporkan pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produknya.

“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan,” kata dia.

Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito.

Photo :
  • istimewa.

BPOM juga akan menindaklanjuti perusahaan farmasi jika dalam produk mereka ditemukan EG dan DEG melebihi ambang batas aman, yang telah ditentukan yakni 0,5 mg per kg berat badan per hari.

“Tindak lanjut terhadap produk EG dan EDG apabila ditemukan dalam ambang melebihi batas aman, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentin sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar,” ungkap Penny.