Pentingnya Sikap Empati saat Teman Kehilangan Orang Terkasih

Ilustrasi trauma
Sumber :
  • pixabay/Lucken

VIVA.co.id – Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia, termasuk Indonesia. Namun, seringkali masyarakat menganggap sepele sehingga terjadi gangguan jiwa yang mencapai tahapan serius.

Spesialis kesehatan jiwa, dr. Eka Viora, SpKJ, mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya gangguan jiwa berat yaitu tidak adanya pencegahan dini yang dilakukan pada si penderita. Terlebih, menurutnya, seseorang yang pernah terpapar sebuah peristiwa krisis biasanya cenderung mengalami dampak gangguan jiwa.

"Orang yang pernah terpapar peristiwa krisis seperti bencana atau kehilangan orang terdekat, harus diberikan upaya secara sosial dan psikis. Kalau tidak diatasi, akan berdampak pada stres hingga masalah kesehatan jiwa lanjut," ucap dr. Eka yang ditemui di Kemenkes RI, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.

Dikatakannya bahwa stres memicu terjadinya masalah kesehatan jiwa yang tidak akan pernah berhenti. Sehingga, dibutuhkan sebuah penanganan awal berupa pertolongan pertama dalam kesehatan jiwa.

"Psychological First Aid adalah sebuah dukungan emosional yang bersifat praktis dan fokus untuk mendorong dan mendampingi serta melindungi dari dampak negatif lebih lanjut," tambahnya.

Lebih lanjut, penanganannya sendiri sebenarnya sederhana salah satunya dengan menjadi pendengar aktif dari lingkungan terdekatnya. Tidak hanya itu, berempati kepada seseorang tersebut juga menjadi hal yang seharusnya dapat dilakukan sebagai langkah pertolongan pertama.

"Hal yang wajib dilakukan antara lain mendekati dan mendengar secara aktif, berempati, menerima dan hargai pandangan mereka tentang masalahnya, ketahui kebutuhan seperti privacy," tambahnya.

Kemudian, ia juga menegaskan beberapa hal yang sebaiknya tidak dilakukan pada mereka yang mengalami peristiwa krisis seperti tidak memaksakan dukungan dan bantuan untuk mereka, tidak interupsi mereka saat menyampaikan emosi, tidak mengasihani, tidak menghakimi, serta tidak melabeli mereka sebagai kelompok gangguan jiwa.