Tren Sertifikasi Restoran Halal di Indonesia Kian Meningkat

Ilustrasi makanan/kuliner halal.
Sumber :
  • Freepik/rawpixel.com

VIVA – Jumlah restoran asing yang telah memiliki sertifikat halal di Indonesia terus meningkat. Hal ini sejalan dengan akan segera diberlakukannya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal).

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim menjelaskan, sertifikasi halal penting karena memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakannya.

Selain itu juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Jaminan Produk Halal mendesak untuk segera diberlakukan karena semakin banyak gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia yang belum jelas kehalalannya," kata Lukman saat ditemui baru-baru ini.

Hal ini, lanjut Lukman,  sangat disayangkan karena pemilik restoran itu adalah orang Indonesia. Ketentuan ini seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan untuk melindungi konsumen.

Lebih jauh, kata Lukman, konsep halal yang bersumber dari Islam telah menjadi tren global, bahkan menjadi prioritas kebijakan dalam aktivitas ekonomi di berbagai negara. Era revolusi industri generasi keempat ini ditandai dengan munculnya otomatisasi dan digitalisasi dalam berbagai aktivitas manusia.

"Dalam hal ini, halal juga termasuk ke dalam bagian dari perkembangan global yang sangat penting bagi manusia. Makanya saya mendorong yang lain untuk juga mendapatkan sertifikat halal," kata dia. (adn)