Manuver Senyap Wakil Rakyat
Sabtu, 21 September 2019 - 09:00 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menurut Adnan, secara substansi pasal-pasal yang masuk dalam revisi UU KPK sama dengan draft yang disodorkan DPR sejak 2010 lalu. DPR hanya menambahkan, soal keharusan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk penyelidik dan penyidik. “Mungkin gara-gara Wadah Pegawai itu akhirnya muncul ASN,” ujarnya.
Baca Juga :
Dalam sekejap, DPR menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan revisi UU KPK. Hanya dalam hitungan hari revisi tersebut diamini DPR dan Presiden Jokowi. (umi)
Baca Juga :