Negara Gagal Melindungi Anak?

Mensos Kunjungi Anak yang Ditelantarkan Orang Tuanya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Sore itu, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat 15 Mei 2015, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, bersama banyak orang menyambangi Safe House SOS Children. Rumah Aman untuk anak itu terletak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Menteri Khofifah datang tidak sendiri. Dia bersama rombongan. Termasuk banyak awak media massa. Menteri dan rombongan bermaksud melihat langsung kondisi D, bocah 8 tahun, dan keempat saudara perempuannya.

Bocah-bocah itu merupakan korban penelantaran dan dugaan kekerasan kedua orangtua mereka di Cluster Nusa Dua Perumahan Citra Gran, Bekasi, Jawa Barat.

Saat Menteri dan rombongan datang, sejumlah bocah penghuni Safe House terlihat asyik bermain. Mereka berkelompok. Sebagian besar anak laki-laki asyik main sepakbola di lapangan tengah pendopo. Kelompok anak perempuan tengah serius melatih tari.

Sisanya, sibuk bermain sendiri. Ada yang main boneka, ada juga yang main pistol air. Sesekali, tatapan para anak ini mengarah ke Menteri Khofifah dan rombongan. Tampak wajah mereka bingung ketika melihat Menteri dan rombongan, seolah penasaran, siapakah gerangan yang datang ini.

Tidak sedikit dari mereka yang memilih tidak ambil pusing. Tetap fokus pada permainannya.Tak lama setelah melihat suasana penampungan yang berdiri di lahan satu hektare itu, Khofifah didampingi Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, dan sekitar lima orang, bergegas masuk ke dalam sebuah ruang utama. Lokasinya di pinggir lapangan bola. Di situ terlihat, mereka bertemu dengan D dan keempat saudarinya.

Sampai di lokasi ini, awak media dilarang ikut masuk ke dalam. Alasannya, D dan adiknya yang masih di bawah umur, masih trauma.

Aksi Menteri Khofifah mendatangi Rumah Aman rupanya membuat sejumlah pejabat tak mau ketinggalan. Mereka juga datang langsung ke lokasi. Peristiwa ini pun tak luput dari publikasi media massa.

Anggota Komisi VIII DPR Desi Ratnasari, Sabtu 16 Mei 2015, menyusul mengunjungi Safe House Cibubur. Artis lawas itu datang membawa beberapa kantung belanjaan. Isinya, sepatu, baju, celana dan popok. Ditemani para pengelola Safe House, artis senior itu bertemu dengan D dan empat saudarinya.

Kemudian, Senin 18 Mei 2015, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, datang juga ke Rumah Aman. Menteri Yohana ditemani Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dan Direktur Nasional SOS Children, Greg Hadi Nitihardjo.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menyambangi Safe House SOS Children. FOTO: VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin


Rumah Aman Tak Lagi Aman

Kedatangan para pejabat itu dikritisi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai. Semendawai sangat menyesalkan Rumah Aman yang seharusnya steril, justru dikunjungi banyak orang dan dipublikasi besar-besaran.

Sekilas Rumah Aman yang berdiri sejak 1984 itu memang tampak seperti perumahan biasa. Tapi,rumah ini merupakan tempat paling aman bagi anak-anak telantar dan korban kekerasan orangtua.

Sesuai namanya, tempat itu seharusnya tidak boleh diketahui banyak pihak. Hal ini penting demi keselamatan orang-orang yang sedang dilindungi negara. "Rumah Aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspose," kata Semendawai saat berbincang dengan VIVA.co.id.

Semendawai menegaskan, institusinya sangat mendukung evakuasi anak-anak korban kekerasan orangtua ke Rumah Aman. Tujuannya, agar mereka mendapat penanganan yang baik dan tidak lagi menjadi korban. Namun, tidak untuk dikunjungi, apalagi dipublikasikan.

Sikap para pejabat tersebut dinilai sudah melanggar pasal 41 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan Rumah Aman yang sedang ditempati korban, dapat dipidana hingga 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

"Safe House itu sesuai ketentuan Undang-Undang, harus dirahasiakan. Tidak boleh sembarangan orang berkunjung. Mengetahui saja tidak boleh, apalagi berkunjung. Petugas harus merahasiakan Rumah Aman ini. Oleh karena itu, perlu ada standar keamanan yang ketat untuk Rumah Aman," kata Semendawai.

Semendawai berharap semua pihak yang saat ini menangani korban,harus menjaga kerahasiaan Rumah Aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

"Bukan hanya akan membahayakan si korban yang sedang ditampung di situ, tapi juga korban-korban lain atau akan membahayakan korban-korban yang akan datang," kata Semendawai.

Dicontohkannya Rumah Aman bagi saksi dan korban yang ditangani LPSK saat ini, tidak sembarang orang berkunjung. Apalagi dipublikasikan, tidak pernah. Kalau ada pihak kepolisian ingin memeriksa, saksi yang dilindungi dibawa ke tempat lain. Pemeriksaan tidak di Safe House, karena Safe House harus steril.
 
Namun Khofifah berkelit. Kata dia, kedatangannya ke Safe House adalah salah satu tugas dan fungsinya sebagai Menteri Sosial.

"Sekarang kalau kami enggak datang, salah enggak? Jadi kalau saya datang sebagai Mensos, itu sebagai tugas dan fungsinya. Kalau Mensos tidak datang apa pendapat anda?” kata Khofifah. Ia menunjuk peran media soal publikasi Rumah Aman.

Rumah Aman yang menampung 163 anak itu berada di bawah Yayasan Ria Pembangunan, kata Khofifah memang tidak rahasia-rahasia banget. Sebab anak tetap harus diberi kesempatan bersosialisasi dan membangun kembali ke dunianya oleh yayasan yang menjadi mitra Kemensos itu.

Kalaupun kemudian banyak pejabat yang datang, hal itu menjadi poin penting sebagai bentuk perhatian mereka terhadap anak-anak korban kekerasan. Langkah ini sekaligus jadi pembelajaran yang baik bagi para orangtua. Sebab maraknya kekerasan terhadap anak di Indonesia, menurut Khofifah, tak lepas dari minimnya edukasi terhadap masyarakat. Terutama para orangtua. 

Selanjutnya... Siapa yang Harus Melindungi?