Terguncang Harga Rokok Selangit
- ANTARA/Anis Efizudin
Semua aspek akan dilihat, penelitian, masukan, industri, pemangku kepentingan terkait, kira-kira berapa yang pantas. Juga akan dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat. "Jadi tidak semata-mata terkait soal penerimaan semata kami buat policy (kebijakan). Lagipula, kami ada policy yang namanya year marking, yaitu dana yang dikembalikan kembali. Tahun lalu itu sudah ada dari dana bagi hasil pajak rokok sekitar Rp15 triliun. Itu sudah dikembalikan kepada masyarakat," katanya.
Mengenai adanya kekhawatiran jika cukai naik drastis akan berdampak pada harga rokok yang tinggi sehingga industri akan kolaps dan menimbulkan pengangguran, Robert menjelaskan pihaknya tidak akan membuat policy (yang memiliki implikasi) seperti itu. Kembali lagi, tujuan utama cukai itu bukan melulu soal penerimaan, tetapi pengendalian. (umi)
Baca Juga: