Ramai-ramai 'Keroyok' Google
- REUTERS/Jacques Brinon/Pool
'Win-win solution'
Google dituding sebagai salah satu dari perusahaan yang menghindari pajak, meskipun meraih pundi-pundi besar dari penjualan di Inggris. Padahal, pendapatan Google Inggris dalam rentang waktu 10 tahun ditaksir mencapai 7,2 miliar poundsterling atau Rp123 triliun. Tak hanya itu, Google sendiri disebut menghasilkan keuntungan besar di Inggris melalui iklan online.
Di awal tahun ini, Google mengaku telah setuju mengubah sistem akuntansinya agar proporsi aktivitas penjualan di Inggris bisa lebih tinggi dibanding di Republik Irlandia. Inggris juga tercatat merupakan pasar terbesar Google setelah AS. Menanggapi geliat Google ini, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, kepada VIVA.co.id mengatakan, perihal pengenaan pajak terhadap Google, dirinya melihat membutuhkan skema yang tujuannya melawan kesewenang-wenangan perusahaan multinasional.
“Inggris mengenalkan Diverted Profit Tax, India ada Equalisation Tax, sedangkan Australia itu MAAL (The Multinational Anti-Avoidance Law). Semuanya adalah untuk melawan Google,” ungkap Yustinus. Ia lalu memberi contoh otoritas pajak seperti HMRC di Inggris, yang dinilainya sangat bagus.
Menurut dia, lembaga tersebut sangat solid, cerdas, dan konsisten. “Intinya, mereka menekankan membayar pajak yang sesuai (fair). Tapi harus dirumuskan cara dan strategi yang tepat,” paparnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, Inggris dalam upaya melakukan perlawanan Google dengan cara mengeluarkan aturan baru. Dengan demikian, lanjut Yustinus, siapa pun yang meraup keuntungan dari bisnisnya di Inggris, dan meskipun fisiknya (bangunan) tidak ada, tetap dikenakan pajak sebesar 25 persen.
“Ada win-win solution. Lagipula, harus ada peran aktif juga dari parlemen. Bagusnya, Parlemen Inggris waktu menangani Google itu melakukan investigasi langsung. Dari sisi publik juga harus diberikan pengertian. Apakah sudah siap kalau nanti misalnya Google hengkang,” lanjut Yustinus.
(ren)