Hantu itu Bernama Khilafah

Aksi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dari Kementerian Dalam Negeri, Sudarmo, mengungkapkan HTI tak terdaftar di kementeriannya. Selain itu, HTI juga dinilai mengganggu stabilitas keamanan, persatuan dan kesatuan serta berniat mengganti Pancasila. Ia bahkan menuding, HTI sudah menyiapkan rancangan undang-undang untuk mendirikan khilafah.  

“Ada RUU dari HTI.  Ada buktinya kalau perlu itu ada copy-nya. RUU termasuk ada strategi mulai dari tahap awal perekrutan sampai nanti perebutan kekuasaan ada juga di situ,” ujar Sudarmo kepada VIVA.co.id, Jumat 12 Mei 2017.

Direktur Riset dari Setara Institute, Ismail Hasani, menilai pembubaran HTI dilakukan karena konsep khilafah yang diperjuangan organisasi tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila. Namun, menurut dia, pemikiran dan gagasan tidak bisa dikriminalisasi. Karena, kebebasan berfikir adalah kebebasan yang mutlak, tidak bisa dibatasi.

Untuk itu, yang paling memungkinkan adalah membatasi penyebarannya. “Jika pada akhirnya dibubarkan, maka pemerintah harus mampu menjamin paham HTI itu tidak dikriminalisasi. Pikiran itu bukan objek kerja hukum karena pikiran orang tidak bisa diadili,” ujar Ismail kepada VIVA.co.id, Rabu 10 Mei 2017.

Sama seperti Wiranto, Jaksa Agung HM. Prasetyo menilai, HTI mempunyai obsesi dan keinginan untuk menerapkan sistem khilafah. “Khilafah tidak sesuai dengan apa yang dianut oleh bangsa kita. Kita punya ideologi negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sementara khilafah rasanya tidak mengenal batas negara,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.

Namun, Muhammadiyah memiliki pedapat berbeda. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menganggap keberadaan HTI belum mengancam NKRI, sepanjang gerakan mereka tidak ada yang menunggangi.

Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah pemerintah membubarkan HTI. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, mengatakan Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Dasar. Juga sudah punya filosofi bernegara, Pancasila. Dan itu merupakan kesepakatan founding fathers.

“Nah kita tinggal melanjutkan negara ini, membangun negara ini. Kita tidak ikut berjuang, tidak ikut berdarah-darah, tidak pernah berkeringat waktu merebut kemerdekaan. Kita harus hargai apa yang telah dilakukan oleh para leluhur kita, para founding fathers, termasuk para ulama dari NU bersama komponen yang lain,” ujar Said kepada VIVA.co.id, Selasa 9 Mei 2017.