Pengacara: Radiogram Instruksi Mendagri

Sumber :

VIVAnews – Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi tak mau dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

”Itu instruksi dari mendagri,” kata kuasa hukumnya, Firman Wijaya, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan HR Rasuna Said, Rabu 19 November 2008. Sedangkan pelaksanaannya, kata Firman, dilakukan oleh masing-masing daerah.

Komisi  Antikorupsi  menetapkan Oentarto tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. Radiogram di Departemen Dalam Negeri yang jadi dasar seluruh kepala daerah untuk membeli mobil pemadam kebakaran, ditandatangani Oentarto.  Radiogram tersebut diterbitkan pada masa kepemimpinan Menteri Hari Sabarno.”Klien saya tidak tahu menahu soal radiogram,” kata Firman.

Ditambahkannya, tak benar Oentarto bekerjasama dengan  Direktur PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud, yang saat ini berstatus buron. ”Hengky Samuel Daud melakukan pendekatan langsung ke daerah-daerah,” katanya.