Ary Muladi Kecewa Terhadap LPSK

Sumber :

VIVAnews - Ary Muladi, saksi kunci kasus dugaan suap ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku kecewa pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, LPSK belum juga mengeluarkan keputusan atas permohonan perlindungan Ary sebagai saksi.

"Iya. Saya kecewa," kata Ary Muladi usai menemui LPSK, Senin 9 November 2009. Ary yang didampingi beberapa pengacara hanya banyak diam menanggapi pertanyaan wartawan, kemudian segera naik mobil meninggalkan Kantor LPSK.

Setelah meninggalkan LPSK, Ary pun segera meluncur menuju Mabes Polri. Menurut Keterangan pengacara Ary Muladi, Yanuar Wasesa, mereka akan menuju Mabes Polri untuk memenuhi wajib lapor setelah Ary berstatus tersangka. "Untuk wajib lapor," kata Yanuar.

Yanuar membantah kepergian Ary ke Mabes untuk diperiksa sebagai saksi. "Tidak. Bukan sebagai saksi, tapi wajib lapor atas statusnya sebagai tersangka," kata dia.

Meski demikian, tambahnya, kubu Ary akan tetap menunggu rapat Paripurna LPSK. "Kami akan kembali lagi besok pagi," kata dia.

Ary Muladi merupakan tersangka kasus penggelapan dan penipuan dalam aliran dana Rp 5,1 miliar ke petinggi  KPK. 

Ary meminta perlindungan kepada LPSK pasca keputusannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama yang berisi pengakuan bahwa Ary menyerahkan uang itu langsung ke pimpinan KPK.

Pernyataan ini kemudian dibantah Ary sendiri dan menyatakan bahwa uang Rp 5,1 miliar itu ia serahkan kepada kawannya, Yulianto.

"Ary kerap didatangi Anggodo (Adik Anggoro) supaya Ary kembali ke keterangannya yang pertama," kata Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara Ary beberapa waktu lalu.

Tekanan ini yang kemudian membuat Ary merasa tidak aman sehingga meminta perlindungan pada LPSK dan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8.