Bulyan Royan Hadapi Dakwaan

Sumber :

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan akan menghadapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang akan digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 November 2008.

Menurut jadwal, sidang akan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Jaksa akan membacakan dakwaan dugaan suap yang diterima Bulyan sebesar US$ 66.000 dan 5.500 Euro. Uang tersebut diduga diberikan Direktur PT BMKP (Bina Mina Karya Perkasa), Dedi Suwarsono terkait pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

Bulyan Royan ditangkap KPK saat sedang berbelanja bersama istrinya di pusat perbelanjaan Plaza Senayan, Senin 30 Juni 2008. Bulyan ditangkap di pintu sebelah barat Plasa Senayan usai mengambil uang dari tempat penukaran uang.

Selain menangkap Bulyan, KPK juga sudah menangkap Direktur PT BMKP, Dedi Suwarsono yang juga adalah rekanan pengandaan kapal itu. Dedi sudah dituntut empat tahun penjara.

Fakta persidangan menunjukkan Bulyan meminta fee delapan persen dan pagu anggaran kepada setiap rekanan.

Kasus ini bermula ketika Departemen Perhubungan membuat proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.