Hukuman Romli Atmasasmita Dikurangi 1 Tahun

Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terhadap Romli Atmasasmita selama satu tahun. Kini mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM itu hanya akan menjalani vonis selama satu tahun penjara.

PT DKI Jakarta dalam putusannya Nomor: 345/Pid/2009/PT. DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2010 telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 7 September 2009 yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana dan penghapusan pidana denda.

"Dalam amarnya menyatakan Prof DR Romli Atmasasmita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," demikian amar putusan yang dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Selasa 16 Februari 2010.

Pada pengadilan tingkat pertama, Romli divonis dua tahun penjara. Selain hukuman penjara, Romli juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Romli juga harus mengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.

Selain mengurangi hukuman terhadap Romli, PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman terhadap mantan Dirjen AHU Depkumham, Syamsudin Manan Sinaga. Majelis banding menghukum Syamsudin dengan satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Syamsudin selama satu tahun enam bulan penjara. Hakim juga menghukum Syamsudin untuk mengganti kerugian negara Rp 344 juta dan US$ 13 ribu. Selain itu, Syamsudin juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan.

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim juga menghukum dua terdakwa itu untuk membayar uang pengganti sebasar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta jika paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak memepunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.