Romli: Saya Tak Berwenang Menjelaskan

Sumber :

VIVAnews – Nama pakar hukum Romli Atmasasmita disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi access fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang terjadi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2001 sampai 2007. Dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tahun 2001, saat proyek sisminbakum diadakan.

Namun, Romli yang dihubungi VIVAnews, Rabu 15 Oktober 2008, menolak menjelaskan apa terjadi di balik kasus tersebut. ”Tanya saja ke dirjen yang masih hidup, yang sekarang,” katanya, mengelak.

Setelah Romli, jabatan Dirjen Administrasi Hukum Umum dijabat Zulkarnain Yunus. Zulkarnain Yunus kemudian menjadi Sekretaris Jenderal Departemen lalu akhirnya dipenjarakan karena didakwa korupsi dalam kasus pengadaan automatic fingerprints identification system (AFIS). Posisi Zul kemudian diisi Syamsudin Manan Sinaga. Sedangkan menteri yang menjabat dalam masa 2001-2007 adalah Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin.

Romli mengatakan dia sudah tidak berwenang menjelaskan soal proyek yang menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika tersebut, termasuk soal mengapa access fee disetorkan ke rekanan, bukan masuk ke rekening kas negara. ”Waktu 2001 saya memang menjabat dirjen, tapi sudah saya limpahkan, diteruskan ke dirjen yang lain,” katanya.

Selain menemukan biaya akses sisminbakum masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika di Bank Danamon Cabang Sudirman, Wisma GKBI, kejaksaan juga menemukan ada oknum pejabat Departemen Hukum dan HAM diduga ikut menikmati dana tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Marwan Effendi, memberikan dua petunjuk tentang orang yang diduga bertanggungjawab atas kasus sisminbakum. ”Itu orang terkenal dan tokoh antikorupsi,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Selasa  14 Oktober 2008.