Anggota Komisi IV Biasa Jadi Perantara

Sumber :

VIVAnews - Legislator Komisi IV bidang Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat biasa menjadi perantara dalam pengurusan perpanjangan izin Hak Pengusahaan Hutan dan Hutan Tanaman Industri para cukong kayu di Departemen Kehutanan.
 
Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 5 Maret 2009. Yusuf diduga terlibat dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Sumatera Selatan yang akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api.
 
"Banyak pengusaha meminta bantuan dan komisi dekat dengan menteri," ujar Yusuf di hadapan majelis hakim. Apalagi, kata dia, Ketua Panitia Kerja Kehutanan pada Komisi IV Hilman Indra satu partai dengan Menteri Kehutanan MS Kaban.

Yusuf didakwa menerima uang dari pengusaha Palembang Chandra Antonio Tan, pemilik PT Chandratex Multi Artha. Perusahaan itu calon investor pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api.  Pemberian uang itu terkait rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
 
Dalam kasus itu, Chandra melalui Pemda Sumsel menyerahkan Rp5 miliar dalam dua tahap untuk memuluskan alih fungsi hutan lindung. Yusuf didakwa menerima Rp500 juta melalui Bank Mandiri Traveller Cheque dan BNI Cek Multi Guna.