LSM Pertanyakan Kelanjutan Kasus Agus Condro

Sumber :

VIVAnews - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Sampai saat ini kasusnya seperti tenggelam saja. Kami curiga kasus ini dihentikan pengusutannya," kata Ketua MAKI, Bunyamin Saiman usai melayangkan somasi ke kantor komisi antikorupsi itu, Jumat 20 Maret 2009.
 
Bunyamin menegaskan komisi antikorupsi harus melanjutkan penyelidikan kasus yang dilaporkan mantan anggota Dewan Perwakilan Agus Condro itu. "Kami berikan waktu 14 hari bagi KPK," kata Bunyamin.

Jika dalam 14 hari sejak somasi itu dilayangkan komisi tidak memperlihatkan kinerjanya dalam penyelidikan kasus itu, Bunyamin mengancam akan mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri.

"Kami ingin agar penyidik memeriksa Miranda Goeltom, semua anggota dewan yang diduga terlibat sampai pihak swasta," tukasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan suap  pemilihan Miranda Swaray Goeltom sejak pertengahan tahun lalu. Mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro menjadi orang pertama yang diperiksa KPK.

KPK sendiri sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemberian sekitar 440 cek.