Assegaf Minta Anwar Nasution Juga Diseret

Sumber :

VIVAnews – Mulai hari ini, status besan Yudhoyono, Aulia Pohan adalah tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status Aulia Pohan bersama-sama dengan Aslim Tadjuddin, Maman H Somantri, dan Bun Bunan Hutapea.

Kuasa hukum Burhanuddin Abdullah, M Assegaf mengatakan dalam putusan yang menghukum Burhanuddin lima tahun pidana dan denda Rp 250 juta subsider enam tahun pidana, majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menyebut keterlibatan semua anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. ”Termasuk Aulia Pohan,” katanya kepada VIVAnews, Rabu 29 Oktober 2008.

Assegaf menilai bila penetapan empat anggota Dewan Gubernur BI sebagai tersangka disandarkan pada putusan Burhanuddin, adalah prematur dan terburu-buru. Sebab, putusan Burhanuddin belum berkekuatan hukum tetap. ”Kalau Burhanuddin Abdullah dibebaskan, bagaimana?,” katanya.