Kejaksaan Cabut Pencekalan Tommy Soeharto

Sumber :

VIVAnews – Tersangka dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, Tommy Soeharto, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Surat Penghentian Penyidikan Perkara di  Kejaksaan Agung, Jumat 7 November 2008. Tommy datang ke gedung bundar diterima penyidik Darmowijoyo dan Adi Prabowo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan dugaan kasus korupsi sudah masuk SP3. Surat perintah yang dikeluarkan kejaksaan ini bernomor Print 01/F:/FD.1/10/2008. Setelah surat itu ditandatangani, kata Jasman, status cekal yang sebelumnya diberikan kepada Tommy, dicabut.

Tim penyidik, katanya, tidak menemukan kerugian negara pada kasus Tommy Suharto ini. Karena itu, katanya, perkaran ini tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan. SP3 dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 31 Oktober 2008.