Hanya Golongan Ini yang Dapat Keringanan Cicilan dari Leasing

Ilustrasi driver ojek online (ojol).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu isinya, yakni soal keringanan yang diberikan pada mereka yang memiliki cicilan kredit kendaraan.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu 1 April 2020, Jokowi mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar.

Keringanan itu termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil dan Mengengah serta pekerja informal, maksimal satu tahun. Lalu, ada juga keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.

Melalui keterangan resmi, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI mengaku akan mengikuti arahan OJK, dengan cara menawarkan restrukturisasi atau keringanan.

Jenis keringanan yang ditawarkan antara lain:

1. Perpanjangan jangka waktu

2. Penundaan sebagian pembayaran

3. Jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus mereka yang masuk dalam golongan terdampak dari wabah virus corona, dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar.

Lalu, yang mengajukan harus bekerja di sektor informal atau pengusaha UMKM. Syarat ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, saat pemerintah mengumumkan virus corona.