Mobil Murah Banjiri Indonesia, Apa Kabar Mobnas?
Selasa, 11 Juni 2013 - 14:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fajar Sodiq
VIVAnews
- Pemerintah baru saja menerbitkan aturan mengenai mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC). Dalam Peraturan Perintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013, tertuang, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan mengenakan pajak nol persen dari harga jual.
Lahirnya peraturan LCGC langsung disambut positif produsen mobil yang berada di Indonesia. Mereka langsung ancang-ancang menyodorkan mobil murah untuk menambah pundi-pundi keuntungan di Indonesia.
Baca Juga :
Padahal, kata dia, mobnas rata-rata berkapasitas mesin 1.000cc ke bawah. Dulu memang pernah dibahas proyeksi untuk mobnas 1.000cc ke bawah, dan mobil murah di atas 1000-1.200cc. Tapi nyatanya sekarang beda.
"Sebelum PP terbit, pernah ada pembahasan rencana mengenai adanya aturan angkutan murah pedesaaan. Namun itu juga tidak ada, jadi bagaimana dengan nasib mobnas yang sudah siap?" tanya dia.
Menurutnya dia, keberadaan PP No 41 Tahun 2013 dapat memberatkan keberadaan mobnas. Sebab, mobnas akan kalah bersaing dengan deretan mobil luar.
"Secara teknologi dan investasi kita kalah. Kita itu kaya bayi baru beberapa tahun yang harus melawan mereka yang usianya 50 tahun,” kata dia. (umi)
Diketahui, produsen mobil asal Jepang seperti Toyota, Daihatsu, Nissan, Suzuki, dan Honda telah siap menyodorkan mobil murah mereka.