Dampak Dahsyat Kebijakan PPnBM Nol Persen

Pameran IIMS 2021
Sumber :
  • VIVA Otomotif

VIVA – Bulan ini menjadi saat terakhir bagi masyarakat yang hendak membeli mobil, untuk bisa mendapatkan kebijakan pajak barang mewah atau PPnBM nol persen yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mulai September, program PPnBM masih tetap berlaku hingga akhir tahun namun hanya 50 persen yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, setengah dari bea tersebut akan dibebankan ke pembeli.

Direktur Institute for Strategics Inisiative, Luky Djani mengatakan bahwa program tersebut terbukti ampuh mendongkrak utilisasi industri otomotif nasional, yang tengah menghadapi penurunan selama pandemi.

Menurutnya, program PPnBM Ditanggung Pemerintah bisa menaikkan volume penjualan mobil, menyerap tenaga kerja lebih tinggi, peningkatan pendapatan rumah tangga dan pendapatan negara, dan pada akhirnya membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Ke hulu, sektor otomotif telah meningkatkan permintaan atas output komponen mesin, ban, filter dan lain sebagainya. Ke hilir, berdampak terhadap sektor pembiayaan keuangan, alat transportasi dan lainnya,” ujarnya saat jadi pembicara di acara webinar yang digelar oleh Gaikindo, dikutip VIVA Otomotif Kamis 19 Agustus 2021.

Luky menjelaskan, penjualan mobil yang masuk dalam program relaksasi PPnBM pada Maret 2019 yakni sebanyak 46.544 unit, dan di bulan berikutnya turun menjadi 40.000 unit.

Ilustrasi pabrik mobil

Photo :
  • Nyt

“Pada periode awal pandemi, perolehan pada April dan Mei 2020 yakni hanya 9.426 dan 6.907 unit. Setelah pemberlakuan program relaksasi PPnBM DTP dimulai, penjualan pada Maret 2021 berada di angka 40.833 unit,” tuturnya.

Hasil temuan dari tim ISI menunjukkan, bahwa adanya PPnBM DTP juga memberi manfaat bagi pemerintah. Menurut data mereka, total pendapatan negara yang diperoleh dengan PPnBM DTP sebesar Rp5,17 triliun. Angka ini lebih tinggi dari periode yang sama di 2020, yang tercatat Rp3,3 triliun.

Selain itu, sektor non-industri yang juga mendapatkan dampak positif dari adanya PPnBM nol persen yakni reparasi mobil dan sepeda motor, transportasi dan perdagangan, serta jasa keuangan dan asuransi.