Bea Masuk Mobil Impor 50 Persen, VW: Ini Pukulan Telak

mobil konsep di geneva motor show 2014
Sumber :
  • REUTERS/Arnd Wiegmann

VIVA.co.id - Pemerintah memutuskan merevisi besaran tarif bea masuk untuk sejumlah barang baku dan barang konsumsi, termasuk kendaraan bermotor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/PMK.010/2015, tarif bea masuk kendaraan impor utuh, alias completely built up (CBU) naik menjadi 50 persen dari harga jual.

Kebijakan ini dipastikan akan mendongkrak harga mobil CBU. Karena sebelumnya, bea masuk hanya 40 persen. Kondisi ini dinilai akan memberatkan para importir umum (IU) yang tak bergabung dengan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade).

Menurut Public Relations Head Division Volkswagen Indonesia, Rully Johan, kebijakan ini merupakan pukulan telak bagi para importir umum. Terlebih, awal tahun ini Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) baru saja naik.

"Ini pukulan telak. Dari awal tahun saja penjualan mobil impor sudah terpukul. Industri turun 30 persen, ditambah lagi dengan kebijakan baru ini yang bakal menyurutkan penjualan. Sejujurnya kami keberatan," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 29 Juli 2015.

Meski demikian, VW Indonesia mengaku proses sosialisasi sebenarnya memang telah dilakukan pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Namun, kebijakan ini dikatakannya tak 'populis', terlebih dengan kondisi penjualan mobil yang masuk masa paceklik.

Rully mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak selain akan mengikuti keputusan pemerintah. Kendati demikian, soal harga produk belum akan ditempuh dalam waktu dekat, mengingat situasi pasar yang stagnan.

"Ya, mau bagaimana lagi, kami akan ikuti apa yang pemerintah tetapkan. Saat ini yang pasti harga belum kami naikkan, tunggu satu-dua bulan ke depan," ujarnya.

(mus)