Salah Kaprah Soal Asuransi All Risk, Anda Harus Tahu

Kecelakaan mobil. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Autoblog

VIVA.co.id – Asuransi kendaraan kini menjadi suatu hal yang penting bagi para pemilik kendaraan. Dengan asuransi, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya besar jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada mobil kesayangan.

Sales atau penjual mobil baru kerap menawarkan asuransi pada calon konsumennya. Umumnya, sales menawarkan dua jenis asuransi, yakni Total Loss Only (TLO) dan All Risk.

Tapi, benarkah ada asuransi all risk?

Manager Surveyor Garda Center Garda Oto Bangun Pambudi mengatakan, polis asuransi kendaraan bermotor itu hanya ada dua macam, TLO dan comprehensive. Ia mengatakan, semua perusahaan asuransi di Indonesia tidak ada yang memiliki jaminan all risk.

"Istilah all risk itu salah kaprah. Di dalam perjanjian kami dengan tertanggung, itu namanya comprehensive. Menjamin kerugian total dan jaminan yang ada di polis saja, termasuk kehilangan karena pencurian," ujarnya kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Ia menegaskan, bencana alam termasuk dalam asuransi comprehensive. “Tapi itu kan pengecualian. Jadi ada perluasan penjaminan dan ada penambah biaya lagi. Kalau all risk itu harusnya semuanya sudah ditanggung, tanpa ada perluasan penjaminan," ungkapnya.