Mobil Korban Banjir Bisa Klaim Asuransi, Ini Syaratnya

Dok. Mobil di basement Kemang Square terendam banjir.
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Beberapa pekan terakhir sejumlah wilayah di Indonesia termasuk ibu kota diguyur hujan dan rawan sekali terjadi banjir. Hal itu tentu menimbulkan rasa cemas bagi pemilik kendaraan roda empat bila mobilnya terendam banjir.

Lantas apakah mobil yang terendam banjir bisa diklaim ke asuransi? Menurut Head of Communication and Event Manager Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan pemilik mobil harus terlebih dahulu memastikan apakah polis asuransi ada jaminan terhadap banjir.

"Harus dilihat asuransinya ada jaminan untuk banjir apa enggak. Kalau ada ya lapor, tinggal diklaim," kata Iwan saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Senin 26 September 2016.

Menurut dia, pemilik mobil sulit mengklaim asuransi jika dalam aturan polis asuransi tak terdapat perluasan jaminan akan risiko bencana alam seperti banjir. Oleh karenanya ia menyarankan sewaktu membeli mobil terlebih dahulu membaca isi polis asuransi.

"Sekarang kebanyakan sudah ada perluasan jaminan banjir. Makanya kamu (pemilik mobil) baca dong isi polis asuransinya, kalau ada kan tinggal diklaim," ungkapnya.

Ia mengatakan rata-rata pemilik mobil mengabaikan isi perjanjian polis asuransi. Hal itu menyulitkan pemilik dalam mengklaim ke perusahaan asuransinya saat kendaraannya terendam banjir.

"Kalau masuk asuransi, pembayarannya akan dilakukan secara komprehensif. Kalau enggak tahu isi polis ya tanya dari pada nanti kalau terendam banjir ditolak," katanya.