Biaya Bikin Pelat Nomor Menyala Terang

Pelat nomor modifikasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id – Banyak pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan. Hal itu tentu menyalahi aturan. 

Namun, ada solusi untuk melakukan modifikasi pelat nomor yang tidak menyalahi aturan berlaku. Firman, pemilik Mandiri Utama Stiker yang terletak di Mega Glodok Kemayoran Lantai 5, Jakarta Pusat mengatakan, pelat nomor asli bisa dipercantik dengan menggunakan stiker (car wrapping).

"Kalau pelat biasanya kalau didapat dari sana ada yang berantakan, jadi minta dirapihin. Kita di sini rapihinnya menggunakan stiker," kata Firman saat ditemui VIVA.co.id, di tokonya, Jumat 7 Oktober 2016. 

Saat disinggung apakah itu menyalahi aturan, Firman menjelaskan bila yang digunakan adalah pelat nomor asli, dan tidak mengubah posisi huruf dan nomor kendaraan, sehingga tidak masuk dalam pelanggaran modifikasi.

Ilustrasi pelat nomor menyala. Foto: VIVA.co.id/Dian Tami

"Enggak, cuma ditebelin saja warnanya, biar kelihatan rapi. Enggak diubah nomor dan huruf dan yang dipakai itu pelat nomor asli yang dikeluarkan, enggak ada bikin lagi," tambahnya.

Selain itu, tambahan cahaya lampu di angka dan huruf juga bisa dilakukan agar lebih terlihat 'cantik'. "Ada bingkainya, sama huruf dan angka bisa ada cahaya warna, biar lebih terlihat rapi dan enak dilihat," ujar Firman.

Soal harga, untuk sekadar merapikan dengan stiker saja, pemilik kendaraan hanya wajib mengeluarkan dana sekira Rp50 ribu. Apabila menggunakan bingkai, dibanderol Rp250 ribu sampai Rp350 ribu. "Kalau pakai lampu itu Rp700 ribu, tapi kalau pakai grafir Rp1,2 juta, jadi angka sama hurufnya yang menyala," ujar Firman.