Modifikasi yang Kena Tilang, Baca Lagi Aturannya

Motor modifikasi
Sumber :
  • Bikeexif

VIVA.co.id – Tak bisa dipungkiri, sampai saat ini modifikasi telah menjadi tren di kalangan para pencinta otomotif. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menambah nilai lebih pada kendaraannya.

Namun memodifikasi kendaraan baik motor maupun mobil tak bisa dilakukan sembarangan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Halim Pagarra, mengatakan pada dasarnya modifikasi kendaraan tak dilarang sepanjang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Modifikasi itu boleh-boleh saja asal sesuai aturan. Selagi nomor rangka dan nomor mesin sesuai ya enggak jadi masalah," kata Halim kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

Lalu, pada Pasal 52 ayat 3 dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang memodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. "Kalau kendaraan tidak laik jalan, artinya tidak sempurna bisa bermasalah, itu termasuk tindak pidana," ujar dia.

Adapun ketentuan pidana modifikasi itu tertuang dalam Pasal 277 UU LLAJ yang menyatakan, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. (one)