OJK Restui Leasing Tunda Pembayaran Cicilan Kendaraan Driver Online

Ilustrasi driver ojek online (ojol).
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dampak dari penyebaran pandemi Virus Corona di Indonesia telah menggerus penghasilan driver online baik ojek online maupun taksi online. Sosial distancing yang digaungkan pemerintah membuat mereka sepi orderan.  

Asosiasi Driver Online atau ADO pun bersurat kepada Jokowi terkait hal itu. Mereka meminta ketegasan pemerintah membantu menyelesaikan masalah ini.

Salah satu yang menjadi kekhawatiran mereka adalah, penurunan pendapatan ini mengakibatkan mereka tidak bisa membayar cicilan kendaraan, baik mobil atau motor. Sebab, kendaraan tersebut penting untuk menopang pekerjaannya sebagai penyedia jasa transportasi. 

Kekhawatiran itu pun telah dijawab oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagai regulator bisnis jasa keuangan di Indonesia, termasuk perusahaan leasing kendaraan. OJK pun mengeluarkan aturan yang memungkinkan para driver online tersebut menunda pembayaran cicilan dalam tempo waktu paling lama satu tahun. 

Fasilitas ini pun, sebelumnya telah diberikan bagi usaha yang terdampak langsung atau tidak langsung oleh Corona, dan memiliki kewajiban pembayaran kredit di Perbankan. 

Baca juga: Dokumen Rahasia Suzuki Bocor, Titik Terang Hayabusa Model Baru

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran COVID-19 ini,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, dikutip Selasa 24 Maret 2020. 

Selain itu, Wimboh menegaskan, dalam periode masa penundaan pembayaran cicilan itu, leasing dan lembaga pembiayaan tidak boleh menggunakan jasa dept collector. Khususnya untuk menarik unit kendaraan yang dicicil sektor usaha yang terdampak Corona, termasuk driver online atau pengemudi transportasi daring. 

"Stop dulu (Pakai dept collector), selama kita tangguhkan pembayaran pokok dan bunga. Malah ada pemikiran bagaimana sektor-sektor ini bisa tetap bertahan," tegasnya. 

Sebagai kompensasinya, OJK mengurangi kategori kriteria non performing suatu perusahaan jasa keuangan yang tadinya tiga pilar menjadi satu pilar. Sehingga, perusahaan leasing atau lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penundaan tersebut, reputasinya tidak buruk. 

Lebih lanjut dia pun berharap, ketetapan ini diimplementasikan oleh leasing dan juga lembaga keuangan. Sehingga dampak dari Virus Corona bisa dipulihkan dengan cepat.