Popularitas Motor Listrik Masih Terganjal Aturan

Sepeda motor listrik
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA.co.id – Saat ini semakin banyak motor tenaga listrik yang mencoba masuk pasar Indonesia. Terbukti, pada hajatan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2016 beberapa waktu lalu, ada tiga merek kendaraan bertenaga listrik yang ikut nampang.

Sayangnya, meski saat ini telah mulai banyak motor dan bahkan mobil bertenaga listrik, namun untuk menemukan di jalanan tentu masih sangat sulit. Hal itu karena untuk saat ini memang belum ada aturan yang jelas mengenai kendaraan listrik ini.

"Masalah itu harusnya tanya sama Kakorlantas. Kalau dari industri, selama konsumennya ada dan itu dapat memberikan peluang investasi dan lapangan kerja ya kita welcome," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan.

Saat ditanya lebih jauh mengenai peraturan dan surat kendaraan listrik, Putu engga berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bila Kemenperin telah menyampaikan kepada pihak terkait, bila mesin yang digunakan oleh motor listrik berbeda dengan mesin kendaraan konvensional.

"Tapi masalah bisa dipakai di jalan itu bukan wewenang dari Kementrian Perindustrian, tapi dari Kementerian Perhubungan sama Kakorlantas. Kami sudah sampaikan, ini bagaimana ini, di STNK tulisannya cc, padahal kendaraan ini enggak ada silindernya, mesinnya bukan pakai silinder." 

(mus)