Upaya Honda-Yamaha Lolos dari Tuduhan Kartel Semakin Tipis

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Ist.

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.

Pada sidang lanjutan 2 November 2017 lalu, dua produsen motor terbesar di Indonesia itu mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan, sebagai upaya membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara kartel skuter matik 110-125cc.

"Setelah majelis bermusyawarah, pemeriksaan tambahan tak perlu lagi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Titus Tandi, saat membacakan putusan sela di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis 9 November 2017.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim mempertimbangkan putusan KPPU atas perkara persekongkolan oleh Yamaha dan Honda di Indonesia.

Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum pihak pemohon keberatan I, yakni YIMM; pemohon keberatan II, yaitu AHM dan tim litigasi KPPU.

Dalam pembacaan putusan sela itu, disebutkan bahwa sidang putusan akan dilakukan pada Selasa 5 Desember 2017. Artinya, nasib Yamaha dan Honda oleh pengadilan akan diputuskan pada tanggal tersebut.