Cara Urus Mobil Hilang agar Diganti Asuransi

Pencurian mobil. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • inautonews.com

VIVA.co.id – Kehilangan kendaraan akibat kasus pencurian merupakan salah satu risiko yang harus dihadapi para pemilik. Apalagi kerawanan kejahatan di kota besar seperti di Jakarta, yang memiliki banyak modus operandi.

Dalam hal ini, asuransi perlindungan dengan tipe total lost only (TLO) bisa melindungi pemilik kendaraan dari kerugian. Namun semua tentu memiliki persyaratan agar klaim asuransi bisa terpenuhi.

Product Management Analyst Adira Insurance, Dany Sutardji mengungkapkan, kejadian kehilangan kendaraan akibat pencurian dapat ditanggung oleh pihak asuransi kendaraan dengan syarat tak ada unsur penipuan dari pemegang polis.

"Bisa di-cover selama tidak ada unsur penggelapan atau penipuan dari pemegang polis kendaraan," kata Dany kepada VIVA.co.id di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2017.

Dia mengungkapkan, pemilik kendaraan bisa mengklaim ke pihak asuransi jika mengalami kehilangan kendaraan. Adapun caranya, pertama melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setempat. Siapkan juga sejumlah dokumen kendaraan dan bukti pemblokiran STNK dalam dokumen kehilangan dari Kepolisian.

"Kalau syarat-syaratnya bisa dipenuhi kami langsung tindaklanjuti, kami proses kehilangan kendaraannya," ujarnya menambahkan.

Dany mengatakan, biasanya jika pemilik kendaraan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak asuransi, pemilik akan menerima mobil baru dalam jangka waktu minimal satu bulan. Lebih jauh dia berharap bagi para pemilik kendaraan untuk berhati-hati saat meninggalkan kendaraannya.

"Satu bulan mobil yang baru sudah datang dari pihak asuransi, catatannya kalau persyaratan dokumen dipenuhi pemilik kendaraan," katanya. (mus)