Prabowo Bertarung Lagi

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Terlepas dari itu, Prabowo tetap memberikan kelegaan bagi para pendukungnya yaitu bahwa dia siap melaksanakan tugas apapun selama dalam kondisi sehat, dan diberikan amanah.

"Saya adalah pemegang mandat, saya adalah pejuang Partai Gerindra. Selama saya diberi kekuatan oleh yang Maha Kuasa, selama saya masih bisa berjuang, dan selama saya dipercaya oleh Partai Gerindra, apapun tugas yang diberikan oleh Partai Gerindra kepada saya, akan saya jalankan," tutur dia.

Baca juga: Gerindra Resmi Calonkan Prabowo Capres 2019

Aspirasi Rakyat

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menuturkan kesediaan Prabowo diusung sebagai capres itu bukan dari keinginan pribadi tokoh yang pernah menjadi Panglima Kostrad tersebut melainkan berasal dari aspirasi rakyat di berbagai daerah dan jutaan kader Partai Gerindra.

Dukungan itu juga secara disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra yang diikuti sebanyak 34 Ketua DPD tingkat provinsi Partai Gerindra, 529 Ketua DPC tingkat kabupaten serta 2.785 orang anggota DPRD kabupaten kota dan 251 orang anggota DPRD tingkat provinsi dan 73 anggota DPR RI.

Atas dasar itu, dan setelah melalui proses yang panjang, Partai Gerindra secara resmi mencalonkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan sekaligus memberikan mandat penuh untuk membangun koalisi dan memilih calon wakil presiden.

Menurut Muzani, dalam pidato penerimaan mandat sebagai calon presiden, Prabowo menegaskan menerima mandat tersebut dan akan segera bergerak membangun koalisi pilpres. Prabowo juga memerintahkan seluruh kader turun bersama rakyat siang dan malam serta berjuang dengan rakyat.

Ingat Presidential Treshold

Kesiapan maju Prabowo itu segera mendapat tanggapan dari salah satu partai koalisi pendukung Jokowi, Partai Persatuan Pembangunan. Partai berlambang Ka'bah itu juga termasuk partai yang sudah mendeklarasikan Jokowi sebagai capres 2019.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menilai kesiapan Prabowo maju sebagai capres itu justru menghentikan spekulasi yang beredar selama ini. Dia menyambut positif karena hal ini sekaligus memastikan bahwa Pilpres 2019 tidak ada calon tunggal.

Tapi, Awiek mengingatkan bahwa perjalanan tidak selesai dengan kesediaan Prabowo saja. Prabowo masih memiliki tugas selanjutnya yaitu melengkapi syarat dukungan atau presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden) yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara agar bisa maju dalam pilpres sebagaimana ketentuan pasal 222, UU Nomor 7 Tahun 2017.