Akhir Krisis Mako Brimob

Pengamanan Mako Brimob
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Proses yang selama ini kita ketahui bersama dari mulai penangkapan, penahanan, sampai mereka disidangkan itu banyak hal-hal yang dirasa sebagai pelanggaran hak asasinya. Pada intinya itu. Ya, perlakuan yang paling mendasar mereka sebetulnya punya hak didampingi penasihat hukum. Nah, ini hampir enggak boleh tim pengacara hukum menemani," ucapnya.

Baca: Provokator Kerusuhan Mako Brimob Luka Tembak di Bahu Kiri

Karenanya, dia menegaskan, persoalan yang terjadi di Mako Brimob tersebut merupakan hikmah yang harus dipahami pihak Kepolisian, bahwa penanganan terduga teroris tersebut harus dilakukan secara soft approach (pendekatan lunak).

Sebab, menurutnya, mayoritas terduga kasus teroris adalah orang-orang yang dilabeli sebagai teroris yang kemudian tidak diberikan kesempatan pembelaan hukum, maupun pendampingan hukum.

"Dari banyak kasus penanganan sebelumnya dibanding yang terjadi di Mako, ada hikmah yang baik bahwa dengan cara soft approach itu pada akhirnya enggak terjadi korban, karenanya kami apresiasi Kepolisian," ungkapnya.

Disisi lain, Michdan berharap sudah seharusnya seluruh komponen lembaga pemerintahan terkait, seperti Ombudsman, Komisi III DPR RI, maupun Komnas HAM melakukan investigasi mendalam terhadap isu terorisme agar terorisme di dalam negeri bisa dihilangkan.

Dalam kasus kerusuhan di Mako Brimob ini, pemerintah perlu melibatkan tenaga ahli netral, ulama, maupun akademisi untuk meneliti kembali mengenai terorisme secara mendalam. Tujuannya agar membuka secara jelas apa-apa yang mendorong seseorang menjadi teroris dan bagaimana penanganan yang efektif terhadap orang-orang yang terlanjur memiliki pemikiran radikal.
 
"Mungkin pembentukan tim di Mako Brimob atau pembentukan tim khusus di Komisi III dengan melibatkan tenaga ahli supaya mereka tidak hanya kepentingan gelar doktor tentang teroris saja. Tapi mengungkap apa benar mereka teroris? Minta mereka gali itu, menghimpun data," ujar pria yang sudah 18 tahun menjadi pengacara para tersangka kasus terorisme ini. (ren)