Busana Syar'i dan Cadar Bukan Sekadar Tren

Diana Nurliana
Sumber :
  • VIVA/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Menutup aurat dengan hijab, menjadi kewajiban bagi muslim perempuan. Tak hanya sadar sebagai kewajiban dan bagian dari syariat Islam, saat ini Muslim perempuan juga mulai sadar, bagaimana cara berbusana yang baik.

Tak heran, jika model busana Muslim semakin beragam. Bahkan, busana syar;i, semakin banyak dikenakan. Tak hanya itu, niqab atau cadar salah satu penutup wajah bagi perempuan Muslim, kini juga mulai banyak dikenakan.

Beberapa negara di dunia, memang melarang penggunaan niqab atau cadar di tempat umum. Negara-negara tersebut mulai dari Latvia, Swiss, Bulgaria, Jerman, Belanda, China, Kanada, Belgia, Prancis, hingga Italia. Semua melarang, dengan alasan demi keamanan nasional.

Belakangan di Indonesia, penggunaan niqab atau cadar juga jadi pro dan kontra. Bahkan, sejumlah kampus sempat melarang mahasiswanya bercadar. Alasannya, demi identitas.

Namun, meski penggunaan cadar jadi pro dan kontra di Indonesia, hal ini tidak menghalangi niat para wanita untuk menutup auratnya dengan busana syari dan cadar. Sebagian besar wanita mulai tahu, bercadar bagian dari aturan dalam agama Islam.

Mengenai hal ini, Ustazah Oki Setiana Dewi mengatakan, ada mazhab yang mewajibkan, ada juga yang hukumnya sampai sunnah saja. Contohnya Mazhab Syafi'i dan Hambali, yang menyatakan bahwa cadar atau niqab itu wajib untuk menutupi seluruh bagian tubuh dari seluruh wanita.

"Itu wajib. Sedangkan Mazhab Hanafi dan Maliki, cadar disebutkan adalah sunnah. Adapun seandainya mendatangkan fitnah, dalam artian dia terlalu cantik, sehingga mendatangkan fitnah banyak lelaki asing yang datang atau menggodanya dan membahayakan dirinya, bisa jatuh hukumnya wajib," kata Oki, saat berbincang dengan VIVA.

Jadi, Oki mengatakan, cadar bukan budaya orang Arab, bukan budaya Timur Tengah, namun aturan yang wajib bagi Syafi'i dan sunnah bagi Hanafi.

Selanjutnya, seleb bercadar>>>