'Membuang' Napi Koruptor ke Nusakambangan

Pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Antara/ Idhad Zakaria

"Tapi, itu lagi kan enggak menyelesaikan masalah. Selama tidak ada ketegasan dan integritas pimpinan, hal ini akan terus berulang," sebutnya.

Baca: Fuad Amin dan TB Wawan Raib dari Penjara Sukamiskin

Pihak Kemenkumham yang menjadi sorotan pun memberikan respons. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kuswanto menyampaikan usulan napi koruptor dikirim ke Nusakambangan perlu sinergisitas dengan pihak KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Polri.

"Memetakan napi tipikor yang punya potensi gangguan keamanan dan ketertiban perlu adanya sinergisitas. Ini perlu agar kejadian di Sukamiskin tak terjadi kembali," jelas Ade saat dihubungi VIVA, Senin, 23 Juli 2018.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Puguh Budi Utami menyampaikan pihaknya akan mendalami usulan mengirim koruptor ke Nusakambangan. Namun, ia mengisyaratkan usulan ini masih sulit. Sebab, seluruh lapas dan rumah tahanan atau rutas di berbagai daerah itu mengalami over capacity. Sinergisitas dengan lembaga penegak hukum lain seperti KPK, Kejagung diperlukan pihaknya.

"Idealnya mungkin kita butuh 1000 lapas, rutan. Nah, sekarang kan 528 lapas, rutan masih overload. Tapi, tentu kita akan pikirkan juga usulan itu," sebut Puguh. (ren)