'Membuang' Napi Koruptor ke Nusakambangan

Pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Antara/ Idhad Zakaria

VIVA – Terciduknya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi membongkar bobroknya sistem pengawasan penjara untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi. Pemerintah, yang sudah banjir kritik, kembali didesak untuk segera melakukan evaluasi.

Wahid terjaring OTT karena diduga terlibat praktik suap jualan fasilitas lapas untuk koruptor. Dicokoknya Wahid bersama sejumlah orang memperlihatkan pengawasan penjara masih lemah.

Lapas Sukamiskin dalam beberapa tahun terakhir ini kerap menjadi penjara koruptor. 300 dari 520 sel kamar diisi napi kasus korupsi saat ini seperti Setya Novanto, M. Nazaruddin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sampai Fuad Amin.

Ulah beberapa napi juga sebelumnya membuat Sukamiskin disorot negatif. Nama seperti Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, serta Luthfi Hasan Ishaaq pernah membuat heboh karena, bukannya merenungi dosa-dosa yang sudah dibuat, mereka malah terpergok plesiran ke luar Sukamiskin.

Sukamiskin jadi catatan negatif. Akhirnya wacana pemindahan napi korupsi pun mencuat. Salah satunya muncul usulan agar napi korupsi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah yang memiliki beberapa lapas.

Baca: Sukamiskin, Surga Para Koruptor

Foto: Petugas polisi berjaga di pintu masuk Lapas Batu, Nusakambangan.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disuarakan Laode Muhammad Syarif menyebut kejadian di Sukamiskin soal fasilitas mewah dan izin keluar sudah seringkali terjadi. Merujuk polemik tersebut sudah seharusnya diperlukan kajian menempatkan napi korupsi.

Syarif mengatakan mungkin lapas yang tepat untuk koruptor adalah di Nusakambangan. Isu makin santer setelah Ketua KPK Agus Rahardjo melempar opsi Nusakambangan menjadi usulan untuk penjara koruptor.

"Kalau diperlukan, jangan di sana lagi (Sukamiskin). Ada yang mengusulkan ke mana, ke Nusakambangan, nanti kita pikirkan dan usulkan," ujar Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juli 2018.

Dorongan agar pemerintah melakukan pembenahan lapas disuarakan berbagai pihak. Pegiat anti korupsi menjadi salah satu yang getol memberikan kritikan.

Baca: Gimana Mau Kapok, Ini Video Sel Mewah Koruptor di Lapas Sukamiskin

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester menyarankan napi korupsi tak bisa disatukan dalam lapas yang sama. Menurutnya, penempatan penjara bagi napi korupsi harus benar-benar bisa yang menimbulkan efek jera. Bukan justru, dalam lapas, koruptor merasakan kenyamanan menjalani hukuman.

"Intinya begini ya. Jangan napi korupsi itu di lapas yang sama. Seperti kejadian Sukamiskin sudah jadi bukti kan," ujar Lola saat dihubungi VIVA, Senin, 23 Juli 2018.

Dia melihat kejadian di Sukamiskin seperti fenomena gunung es yang lama sudah lama terjadi. Ia merasa tak terkejut dengan kejadian ini.

"Kalau sekarang heboh ya itu seperti gunung es. Ada pengawasan yang lemah karena sebelumnya sudah sering terjadi," sebut Lola.

Evaluasi Menyeluruh