Menggantung FPI

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA - Sebuah petisi muncul di situs change.org pada awal Mei 2019, hampir satu bulan pasca-pemilu. Rupanya, petisi yang diinisiasi oleh seseorang bernama Ira Bisyir itu berisi sesuatu yang kontroversial, dan tentu saja mengundang pro dan kontra yaitu meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam alias FPI, sebuah ormas Islam yang kiprahnya selama ini menjadi sorotan publik.

Saat petisi itu muncul, izin FPI memang mau habis. Batasnya 20 Juni 2019. Petisi itu lantas menilai FPI termasuk kelompok radikal. Bahkan mengkategorikan FPI pendukung kekerasan, juga pendukung Hizbut Tahrir Indonesia, yang kini sudah dibubarkan pemerintah.

Baca selengkapnya: Muncul Petisi Ajak Setop Izin FPI. 

Usai petisi itu terbit, sejumlah pihak pun bereaksi termasuk dari kalangan petinggi FPI. Ketua Umum FPI, Sobri Lubis, mengaku tak mau ambil pusing soal petisi itu.

Dia mengatakan tidak ada masalah dengan petisi itu. Dia menilai petisi itu cuma pendapat orang. "Silakan aja," kata Sobri di Kertanegara, Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.

Sobri menegaskan bahwa justru yang menjadi harapan masyarakat yang begitu besar adalah agar FPI semakin kuat. Tetap serius untuk mengawal dan mendampingi masyarakat daripada kerusakan-kerusakan yang sekarang terjadi.

Lebih dari itu, Sobri mengemukakan hanya orang-orang maksiatlah yang minta FPI dibubarkan. Sebab, kenyataannya FPI selalu melakukan kegiatan yang tentram dan membawa simpati masyarakat.

Misalnya kegiatan 212. Dia menegaskan kegiatan yang digagas FPI selalu taat jalur hukum juga, serta aman dan damai.

"Nah, itu jadi kalau sebatas, mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," ujarnya.

Sobri mengatakan FPI sudah menyiapkan daftar ulang kembali ke Kementerian Dalam Negeri soal izin tersebut. Sobri menyebut pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada seperti biasa mereka lakukan selama ini.

"Sebelum waktu habis akan kita daftarkan ulang lagi. Jadi santai saja. Jadi FPI semuanya jalurnya prosedural. Insya Allah taala buat FPI normal-normal saja. Karena dari dulu kita di atas jalur hukum," katanya lagi.

Pancasila dan UUD 1945