Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Mudarat atau Manfaat

Umat Islam salat berjemaah Idul Fitri 1440 H di kawasan Jatinegara, Jakarta, Rab
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

VIVA – Polemik pelaksanaan Salat Idul Fitri di tengah pandemi corona covid-19 makin mencuat. Pasalnya, penambahan kasus baru corona masih melonjak sebanyak 568 kasus baru dan total  kasus pasien positif Corona sebanyak 16.006 orang.

Menteri Agama, Fachrul Razi, sudah mengimbau umat Islam agar menjalankan Salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.

Para ulama juga diharapkan dapat menjelaskan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan sunnah muakkadah atau sunnah yang dianjurkan. Ibadah yang dilakukan di rumah dianggap menjadi bagian dari empati dan komitmen dalam penanganan covid-19.

Presiden Jokowi sudah menginstruksikan agar pengendalian covid-19 di Pulau Jawa dilakukan secara efektif selama dua pekan ke depan sebelum Idul Fitri. Pasalnya, data dari gugus tugas tercatat 70 persen kasus positif dan kematian sebanyak 82 persen berada di Pulau Jawa.

Permintaan Kelonggaran Tempat Ibadah

Di tengah imbauan tersebut, sejumlah anggota DPR dalam rapat bersama antara Komisi VIII DPR dengan kementerian meminta mulai diberikan kelonggaran terhadap tempat ibadah. Pasalnya, sejumlah sektor usaha seperti transportasi, usaha, dan bidang lainnya mulai diberi kelonggaran atau relaksasi.

Para anggota DPR berharap masjid dapat kembali digunakan untuk beribadah. Tentunya dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan WHO untuk pencegahan penularan corona.

Usul dewan yang mengemuka di antaranya masjid boleh kembali asal digunakan dengan syarat tetap menjaga jarak, membawa sajadah sendiri, menyediakan hand sanitizer maupun menggunakan masker.

Kementerian agama melalui Wamenag, Zainut Tauhid, menilai perbandingan relaksasi rumah ibadah dengan aktivitas sektor ekonomi seperti pasar, pabrik atau mal tidak apple to apple. Tapi, semangat pembatasan tempat ibadah untuk mencegah penularan saat terjadi kerumunan.

Meski begitu, ia menyetujui aktivitas peribadatan harus diberikan ruang sepanjang diterapkan protokol kesehatan dan tidak memobilisasi jemaah dalam jumlah besar. Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah juga bergantung pada tingkat penularan corona di wilayah bersangkutan. Dalam hal ini, ia mengacu pada fatwa MUI.

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Tata Cara Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi corona covid-19. Panduan tersebut di antaranya terkait panduan Salat Idul Fitri di rumah. Dalam fatwa dijelaskan umat Islam yang berada dalam kawasan bebas covid-19 dan diyakini tak terdapat penularan dapat melaksanakan Salat Ied seperti pada umumnya.

Sebaliknya, bila umat Islam berada dalam kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali, maka diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri (munfarid). Pelaksanaan Salat Idul Fitri baik di masjid maupun rumah ditekankan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. 

Dalam konteks ini, tokoh agama wilayah sekitar diminta berkomunikasi dengan gugus tugas covid-19 di wilayah bersangkutan yang memahami penyebaran corona.

Senada dengan MUI dan Kementerian Agama, PBNU juga menekankan pentingnya pemetaan zona persebaran covid-19. Dalam hal ini, pemerintah yang bisa melakukannya karena memiliki data kasus covid-19.

Pemetaan tersebut menjadi dasar suatu wilayah masuk atau tidak dalam kategori darurat. Meski begitu, dalam konteks Salat Idul Fitri, PBNU menyarankan sebaiknya tak dilakukan. Sebab, pergerakan orang saat itu akan lebih dinamis dan masif dibandingkan saat ramadhan.

Sejumlah Daerah Ambil Sikap

Sejumlah daerah pun sudah mulai mengambil sikap sendiri terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri. Misalnya Malang Raya yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 Mei 

Baik walikota maupun bupati memilih keputusan yang berbeda satu sama lain. Walikota Malang memutuskan tempat ibadah ditutup baik untuk Salat Idul Fitri. Alasannya karena Salat Idul Fitri bersifat sunnah.

Berbeda dengan Bupati Malang yang tak melarang Salat Idul Fitri di wilayahnya. Tentunya, dengan syarat physicial distancing dengan jarak 1 meter antara jemaah per jemaah.

Lalu, Walikota Depok juga sudah mengeluarkan surat edaran. Isinya di antaranya soal ditiadakannya Salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan.

Adapun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Tausyiah bernomor 5 Tahun 2020 yang di antaranya tak melarang Salat Idul Fitri dan tetap digelar seperti biasa.