Kredit Kendaraan, Menolong atau 'Jebakan Batman'

Ilustrasi kredit mobil.
Sumber :
  • Istock

VIVA.co.id – Fasilitas kredit baik lewat leasing maupun bank memang memudahkan siapapun untuk memiliki kendaraan bermotor. Tak heran jika lebih dari 70 persen pemilik kendaraan saat ini memilih fasilitas kredit tersebut. Namun benarkah membeli kendaraan secara kredit adalah pilihan ‘pintar’?

Rupanya dibalik kemudahan yang ditawarkan pihak perusahaan pembayaran, membeli kendaraan secara kredit ternyata juga menyisakan ‘derita’. Tak sedikit konsumen yang justru mengeluh karena dana yang dikeluarkan justru lebih besar bahkan bisa dua kali lipat dari harga kendaraan jika dibeli secara cash.

Hal ini juga diakui Marketing Relation Departement Head Toyota Astra Finance, Widi Cahyono. Menurut Widi dalam hal transaksi pembelian menggunakan sistem kredit memang konsumen dikenakan beberapa biaya tambahan selain uang muka atau down payment (DP). Hal ini tak sepenuhnya diketahui sang konsumen.

“Biasanya biaya tambahan berbeda-beda setiap leasing. Terkadang ada juga biaya yang dihilangkan jika di lapangan ada event atau pameran (adanya promosi),” kata Widi saat berbicang dengan VIVA.co.id beberapa waktu lalu.

Hal senada juga diungkapkan Corporate Communication Federal International Finance (FIF) Group, Arif Reza Fahlepi. Menurutnya, meningkatnya harga sepeda motor atau mobil secara kredit tak lain karena adanya beberapa proses biaya tambahan yang akhirnya dibebankan kepada para konsumen.

“Di antaranya, karena adanya biaya asuransi jiwa, baik pengendara maupun penumpang, asuransi kendaraan (total loss only), lalu bunga, dan biaya administrasi. Untuk berapa biaya tambahan tergantung kendaraan. Namun simplenya, asuransi menjadi paling wajib karena kendaraan yang dikredit belum sepenuhnya milik konsumen, jadi masih ada tanggung jawab leasing,” kata Reza.

Reza mencontohkan, jika sepeda motor seharga Rp20 juta dibeli secara kredit, setidaknya terdapat biaya asuransi sebesar Rp200-300 ribu per tahun. Maka, biaya Rp200-300 ribu pertahun bisa dibagi selama 12 bulan, lalu dikalikan jumlah tenor. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan roda empat yang tentu akan lebih besar.

Dan yang paling jarang diketahui, biasanya membayar secara kredit tak lepas dari peran bank yang ternyata membantu membeli motor atau mobil. Setelah itu bank yang bersangkutan membayar secara tunai ke diler. Oleh karena itu, BPKB motor konsumen rupanya disimpan di bank, dan konsumen mengangsur atau kredit untuk menebus BPKB tersebut.

Biaya ‘Siluman’ Saat Anda Kredit Kendaraan

Tentu menarik untuk mengetahui biaya siluman apa saja yang harus dibayar saat mengkredit kendaran lewat jalur perusahaan pembiayaan atau leasing. Menurut Widi Cahyono, ada empat biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen saat mengkredit kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor.

Yang pertama menurut Widi adalah bunga. Biaya ini harus dibayar pengkredit karena adanya persentase dari pokok utang. Biasanya biaya untuk bunga tergantung dari suku bunga per tahun. Bunga ini yang dianggap menjadi biaya tambahan terbesar.

Kedua adalah biaya tambahan fidusia. Biaya ini harus dibayar konsumen karena adanya pengikat jaminan. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utangnya. Biaya ini juga bisa dilakukan melalui notaris.

Yang ketiga adalah administrasi. Biasanya, biaya administrasi ini harus dibayar konsumen, karena adanya beberapa biaya yang dikeluarkan internal dalam proses kredit, mulai dari pembuatan kontrak, materai dan yang lainnya. Biaya ini juga tergantung dari berapa harga produk dan juga lama pinjaman tenor.

Terakhir atau biaya tambahan keempat adalah asuransi. Biaya yang dikeluarkan untuk asuransi tergantung dari komponen apa saya yang diinginkan. Biasanya biaya ini dibayar tergantung dari nilai kendaraan, jenis pertanggung jawaban dan lamanya  pinjaman.

Menggoda Lewat Kemudahan demi Kemudahan

Tak dipungkiri fasilitas kredit kendaraan bermotor memang  terkesan memberikan kemudahan-kemudahan untuk ‘menjerat’ para calon konsumen. Bagaimana tidak, dengan hanya membayar uang muka atau DP, sudah bisa membawa pulang motor atau mobil ke rumah.

Terkadang, beberapa perusahaan pembiayaan bahkan memberikan kemudahan dengan bebas biaya uang muka atau paling tidak dengan uang muka sangat kecil. ‘Kemudahan’ inilah yang berhasil menghipnotis masyarakat untuk membeli kendaraan secara kredit. Terlebih jika dana yang dimiliki memang terbatas.

Bahkan godaan kredit ini juga terkadang menyasar masyarakat yang punya dana cukup untuk membeli kendaraan secara cash. Asumsi mereka, dari pada menggunakan dana untuk membeli secara cash lebih baik disisihkan untuk keperluan yang lain.

Selain bermain dengan DP, beberapa perusahaan pembiayaan kerap memberikan iming-iming cicilan per bulan yang kecil. Padahal jika dilihat dengan tenor yang panjang, biaya yang dikeluarkan justru lebih besar. Tak cukup sampai di situ. Kemudahan lain yang juga biasa ditawarkan perusahaan pembiayaan yakni proses yang mudah dan cepat.

Menurut Fisher Chief Operating Officer Mobil88, proses kredit kendaraan baik baru maupun bekas secara kredit saat ini sangat mudah. Persyaratannya juga tak terlalu rumit. “Kredit mobil bekas dan baru prosesnya hampir sama,” kata Fisher.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain DP hanya foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy tabungan atau rekening Koran dan keempat slip gaji atau keterangan penghasilan. Setelah itu baru dilakukan survei.

Dan yang perlu dipahami, sebelum melakukan pembelian motor secara kredit, ada baiknya memahami apa saja aturan yang harus dipatuhi, baik itu kredit dari leasing atau bank karena keduanya sama-sama memiliki peraturan dalam hal pembelian motor secara kredit.

Lalu Berapa Jangka Waktu Ideal untuk Kredit Kendaraan?

Bagi para konsumen yang memang terpaksa harus membeli kendaraan secara kredit tentu harus mengetahui jangka waktu atau tenor yang ideal untuk kredit kendaraan. Menurut Reza, calon konsumen yang hendak membeli sepeda motor secara kredit disarankan mengikuti waktu ideal dalam pembayaran, yakni selama dua dan paling lama tiga tahun. Sedangkan untuk mobil paling lama lima tahun.

“Sebenarnya kalau bicara ideal berapa lama, itu balik lagi pada kemampuan konsumen, mereka bisa membayar angsuran berapa? Dan berapa lama? Tapi kalau mau lebih cepat lebih baik supaya beban pembayaran tidak terlalu lama,” kata Reza.

Mengetahui kemampuan secara finansial tentu sangat diperlukan sehingga hal-hal yang tak diinginkan dapat dicegah. Sebab, banyak konsumen yang memilih tenor kredit cepat tanpa memperhitungkan kemampuan finansial justru berakhir dengan denda. Dan kemungkinan yang terburuk kendaraan ditarik karena tak mampu membayar cicilan.

“Pasti ada denda kalau telat. Namun detail dendanya itu sesuai dengan bank dan leasing masing-masing. Dan penarikan kendaraan itu menjadi jalan terakhir,” kata Fisher.

Satu hal yang tak kalah penting, para pengkredit kendaraan juga wajib tahu bahwa meski pengkredit telah membayar dana tambahan untuk asuransi, hal itu tak menjamin kendaraan yang hilang akan diganti pihak leasing. Ada dua kasus kehilangan dimana pihak leasing akan ‘angkat tangan’ yakni jika motor hilang karena hipnotis dan penipuan.