E-tilang Dimulai, Selamat Tinggal Uang Damai?
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Rencananya Korlantas Indonesia akan menghubungkan semua variabel lalu lintas, transportasi dan pajak dengan aplikasi e-tilang. Aplikasi ini terus dikembangkan agar terintegrasi dengan program Electronic Registration and Identification (ERI), Electronic Road Pricing (ERP), e-Samsat, e-Parking, Electronic Toll Collect (ETC) dan Electronic Law Enforcement (ELE).
E-Tilang dipercaya bakal mempermudah semua kalangan, baik dari penegak hukum, kantor pajak, terlebih masyarakat. Sistem dalam jaringan dan real time ini juga bakal terhubung dengan sistem perpanjangan SIM, termasuk bisa mengakumulasi poin pelanggaran yang pernah dilakukan sebagai pertimbangan perpanjangan SIM.
Masih ada celah
Penerapan e-tilang dianggap tak akan sepenuhnya dapat memutus rantai pungli. Penekanan akan adanya praktik damai di jalanan memang akan terjadi, namun celah dikatakan masih terbuka bagi pelanggar dan oknum polisi nakal untuk 'main mata'.
"Kalau menurut saya semua sistem berbasis online ini bagus agar mengurangi kontak dengan manusia. Tapi ini hanya mengurangi, bukan menghilangkan," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio kepada VIVA.co.id.
Meski sistem e-tilang telah diterapkan, tak serta-merta menghilangkan potensi adanya kecurangan yang dilakukan polisi kepada pelanggar. Apalagi pembayaran denda tilang secara elektronik melalui aplikasi yang harus diunduh terlebih dahulu oleh masyarakat. "Nah ini kan masyarakat tentu harus download dulu, belum tentu semua ada dan paham. Jadi saya bilang ini bisa mengurangi besar pungli, tapi belum bisa menghilangkan," kata dia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat poin penting dalam hal penerapan e-tilang yang mulai diberlakukan Polri. Poin tersebut berupa kesiapan penerapan sistem ini. Sebab sosialisasi kepada masyarakat perihal tilang elektronik masih dinilai minim. "Polisi biasanya punya indikator agar tahu aturan ini bisa dilaksanakan apa enggak, berapa banyak pemilik kendaraan yang punya rekening, mana yang tidak," kata Pengurus Harian YLKI, Daryatmo ditemui VIVA.co.id.
Dengan demikian, langkah Polri yang akan menerapkan aturan sistem tilang elektronik itu dinilai terburu-buru lantaran minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Polisi harus lebih menggalakkan sosialisasi. "Pelaksanaan aturan pada dasarnya tak bisa lepas dari sosialisasi. Masyarakatnya sudah siap belum kalau Polri menerapkan kebijakan ini? Itu dulu yang penting," ujarnya.