E-tilang Dimulai, Selamat Tinggal Uang Damai?

Ilustrasi razia polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Korlantas Polri juga diminta wajib memastikan kebijakan tersebut konsisten dilakukan secara terus-menerus. Artinya jangan sampai aturan berhenti di tengah jalan. "Jangan sampai nanti malah yang banyak itu memakai cara lama (datang ke pengadilan)."

Selain permasalahan di atas, ada pula ancaman peretas terhadap keamanan sistem aplikasi e-tilang. Agus Pambagio meminta Korlantas Polri menjamin keamanan sistem aplikasi tersebut, agar tak mudah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Sistem online harus dijaga dari hackers, dijaga dari hal-hal yang akan mengubah sistem," kata Agus. 

Korlantas Polri pun diingatkan tak memberi kata kunci atau password sistem kepada lebih dua orang. "Kalau password diberikan ke lebih dari dua orang, bagaimana coba? Semua orang jadi tahu, kan? Jadi menurut saya, sistem keamanan online ini harus dijaga," ujarnya.

Jatuh bangun e-Tilang

Inovasi e-tilang sebenarnya pertama kali datang dari Kediri, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pernah merancang itu, namun gagal secara teknis. Pertama kali yang memunculkan ide e-Tilang ialah Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, yang disampaikan pada September 2015. Ide itu pernah digaungkan semasa menjabat Kepala Kejari Sangatta, Kutai Timur, tapi gagal karena jaringan internet di sana belum mendukung.

E-tilang saat itu dirasa perlu di Surabaya karena membludaknya sidang tilang di Pengadilan Negeri setempat. Pada Jumat misalnya, sidang tilang di PN Surabaya bisa mencapai 10 ribu pembayar denda hingga berdesak-desakan. Alasan lain ialah efektivitas dan untuk mengurangi praktik percaloan.

Didik menamai e-tilangnya dengan Tilang Pulsa. Tilang online ini diaplikasikan melalui ponsel pintar. Caranya, pelanggar lalu lintas yang ditindak bisa meminta pilihan kepada polisi untuk ditilang secara online. Begitu sepakat, pelanggar langsung mengklik laman e-tilang yang disediakan dan memasukkan identitas pelanggar serta jenis pelanggarannya di kolom yang ditentukan.

Setelah terverifikasi, denda langsung akan terbayar dengan memotong pulsa pelanggar. Perusahaan jasa telekomunikasi meneruskan denda pulsa itu kepada bank dalam bentuk uang sebagai kas negara. "Dendanya potong pulsa," kata Didik.

Untuk mewujudkan idenya, Didik telah bertemu dengan berbagai pihak. Sayang dari beberapa kali pertemuan, e-tilang gagal diterapkan di Surabaya karena belum menemukan titik temu soal dasar hukumnya.