Bara dalam Sekam di KPK
- Antara
Sebaliknya, Aris yang baru disebut oleh terdakwa Miryam Haryani, pernah bertemu anggota Komisi III DPR dan meminta uang Rp2 miliar terkait kasus e-KTP, KPK langsung membentuk DPP untuk memproses dugaan pelanggaran etik. Perbedaan perlakuan ini yang melatarbelakanginya membuat laporan ke polisi.
Dengan kondisi itu, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyebut ada orang-orang di KPK yang memang bisa mempengaruhi kebijakan pimpinan. Kesimpulan itu pula yang dia beberkan di depan Pansus Angket DPR, Selasa malam, 29 Agustus 2017. Meski tanpa restu pimpinan KPK, Aris merasa wajib memenuhi undangan pansus DPR.
"Orang-orang ini powerfull, saya tidak bisa sebut nama tapi bapak sendiri bisa memahami itu. Ada orang yang bisa mempengaruhi kebijakan direksi," kata Aris di depan Pansus DPR.
Protes Novel kepada Aris melalui email ini dipicu keberatan Wadah Pegawai KPK, dimana Novel selaku ketuanya, terkait rencana pengangkatan ketua satuan tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK atau dari anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK.
Menurut Wadah Pegawai, untuk menjadi Kasatgas di KPK harus melewati serangkaian prosedur yang sudah ada, termasuk soal integritas dan kapabilitasnya sebagai penyidik. [Baca: Menilik Perseteruan Brigjen Aris Budiman Vs Novel Baswedan]
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut protes yang dilayangkan Wadah Pegawai itu terlalu berlebihan dan melanggar etika dalam penyampaian keberatan. Padahal, rencana pengangkatan Kasatgas KPK baru sebatas usulan, dan belum ada tindak lanjut apa-apa dari pimpinan.
"Jadi complain-nya itu memakai bahasa yang dalam tanda kutip itu bisa menghina orang," kata Agus di Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta, akhir Maret lalu.
Selain Brigjen Aris Budiman, Novel yang tengah berkutat pada proses pemulihan matanya akibat penyiraman air keras, juga dilaporkan mantan koleganya sesama penyidik di KPK, Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi ke polisi, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu melaporkan Novel pada 5 September 2017, atas pernyataannya yang dimuat di sebuah majalah nasional yang terbit pada April 2017. Erwanto keberatan dengan pernyataan Novel tentang penyidik KPK yang berasal dari Polri berintegritas rendah.