Menyoal Keselamatan Pekerja
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
"Terkait dengan perizinan, jelas di sini ada orang meninggal dan ada pelanggaran-pelanggaran tenaga kerja," kata dia.
Polisi menjelaskan, pemilik pabrik mercon Kosambi, Indra Liyono, telah dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indra sebagai pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses, diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Ini kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi. Antara lain, Ibu Surnah yang anaknya meninggal dunia berusia 14 tahun, Wawan 17 tahun, dan Siti Fatimah 15 tahun," kata Nico.
Nico menjelaskan, sudah jadi kewajiban bagi suatu perusahaan melakukan pengecekan identitas terhadap para pekerjanya. Untuk itu, Indra, lanjut Nico, seharusnya melaksanakan kewajibannya tersebut. Belum lagi perusahaan Indra bekerja di bidang yang berbahaya bagi anak-anak.
"Jadi, PT Buana Cahaya ini melakukan pembuatan kembang api yang sudah berlangsung kurang lebih dua bulan, terhadap pekerja-pekerja yang di bawah umur, sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan untuk melakukan pengecekan identitas terhadap para pekerja. Yaitu menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), serta surat keterangan," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja juga menyelidiki dugaan adanya penggunaan pekerja di bawah umur dalam tragedi ledakan gudang mercon di Kosambi, Tangerang yang menewaskan 48 pekerja itu. Insiden itu juga menyebabkan beberapa orang hingga hari ini masih berstatus hilang.
"Dirjen pengawasan sudah turun ke sana, untuk periksa semua kemungkinan (pelanggaran)," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Menurut Hanif, pemerintah akan melakukan tindakan tegas jika memang ada dugaan pelanggaran, baik itu pelibatan pekerja di bawah umur atau pun pengabaian norma keselamatan kerja.
"Sejauh ini kami belum dapat laporan detail. Kita tunggu saja, tapi yang pasti pemerintah hadir dan menangani sangat serius," ujarnya.
Selanjutnya, Pemilik Harus Bertanggung Jawab
Pemilik Harus Bertanggung Jawab
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan banyak dugaan pelanggaran terkait pekerja di kasus ledakan di gudang mercon Kosambi, Tangerang yang menewaskan 48 orang.