Menyoal Keselamatan Pekerja
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
"Yang saya perhatikan ini ada anak dan sebagian perempuan yang tidak ada perlindungan," kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani.
Dari temuan di lapangan, Komnas HAM menemukan sejumlah masalah mulai dari praktik mempekerjakan pekerja di bawah umur, dan dugaan pelanggaran keselamatan kerja.
"Bisa dibilang ini tragedi ketenagakerjaan. Digaji sebulan paling Rp2 juta, tidak ada uang kesejahteraan, uang cuti, kesehatan, perusahaan tidak mau ambil risiko," katanya.
Siane pun mengungkapkan rasa keprihatinannya atas pengawasan terhadap pabrik berbahaya yang mempekerjakan anak di bawah umur. Bahkan, pemerintah pun baru menyadarinya setelah ada insiden besar.
"Sayang, baru terungkap saat kejadian, kalau tidak ada kejadian maka tidak akan terungkap. Di sini terlihat bahwa ada ketidakadilan yang dilakukan oleh para pelaku industri, karena saya lihat hanya buruh yang tidak punya hak apa-apa," ucapnya.
Sementara itu, Trade Union Rights Centre (TURC), Pusat Kajian dan Advokasi Perburuhan mengatakan bahwa peristiwa meledaknya gudang mercon menjadi alarm keras bagi pengusaha dan pemerintah agar segera meningkatkan penegakan prinsip dan pengawasan sistem K3, khususnya di dalam tempat kerja berisiko bahaya.
"Insiden kecelakaan kerja ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya di wilayah Kosambi, Tangerang, empat kebakaran pabrik terjadi di sepanjang 2014-2016," ujar Andriko S Otang, direktur eksekutif TURC.
TURC juga mendesak pihak PT Panca Buana Cahaya Sukses untuk menanggung seluruh proses pengobatan hingga pemulihan para korban luka dan membayar penuh ganti rugi serta terkait asuransi kematian bagi seluruh korban pekerja yang meninggal.
"TURC mendesak aparat hukum untuk segera mengusut kasus secara tuntas dengan menyelidiki legalitas, izin operasional maupun prosedur K3 di perusahaan tersebut. Menjatuhkan hukuman setimpal guna memberi efek jera dan mencegah kejadian yang sama agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Pemerintah, khususnya tataran dinas dan Kementerian Tenaga Kerja, juga didesak untuk meningkatkan inspeksi pada perusahaan-perusahaan yang berisiko bahaya agar segera menerapkan SMK3 yang memadai.
Di Indonesia, ketentuan mengenai K3 telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.13 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.