Eko Siap Bayar Denda Rp78 Juta Pelawak RI di Hong Kong

Eko Patrio
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Eko Patrio merasa tergerak, saat mendengar kabar dua orang pelawak, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) ditahan di Hong Kong. Keduanya ditahan, karena menyalahi visa turis dengan tampil dan menerima bayaran.

Duo pelawak asal Jawa Timur itu pun diancam dengan hukuman maksimal dua tahun penjara, atau denda 50 ribu dollar Hong Kong, atau sekitar Rp78 juta. Bila denda maksimal itu yang dikenakan, asal kedua pelawak itu bebas, Eko siap menanggungnya.

"Enggak usah kolektif deh, kalau itu diminta sekarang, asal bebas, sudah ada nih uangnya, tapi kan kita enggak bisa seperti itu," ucap Eko, saat diwawancara di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat 9 Februari 2018.

Menurut Konsulat Jenderal RI untuk Hong Kong, Tri Tharyat, WNI yang bermasalah hukum di negeri tersebut belum pernah ada yang terkena denda maksimal. Maka, diharapkan kedua pelawak tersebut bisa segera bebas. 

"Keputusan hakim sangat beragam, kadang ada yang hanya kena denda, ada yang dua minggu, lima minggu, dan sebagainya. Sementara itu, warga Indonesia belum ada yang maksimal (dijatuhi hukuman)," kata Tri.

Cak Yudho dan Cak Percil ditangkap aparat imigrasi Hong Kong, Minggu 4 Februari 2018. Keduanya diduga melanggar UU Imigrasi, karena melawak dan tampil dalam sebuah acara dengan menerima bayaran dengan menggunakan visa turis.