Ajukan Penangguhan Penahanan, Vicky Minta Dihadirkan di Sidang
- reporter
VIVA – Persidangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Angel Lelga yang dilakukan oleh mantan suaminya, Vicky Prasetyo telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan ini Vicky mengikuti melalui video conference sebab ia telah ditahan di Rutan Salemba sejak 7 Juli 2020. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas Vicky Prasetyo.
Usai persidangan berlangsung, Kuasa hukum dari Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menyampaikan jika pada Selasa, 21 Juli 2020 pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan termasuk penjaminan jika Vicky tidak akan melarikan diri.
"Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohonan tertulis. Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ujar Ramdan dalam persidangan, Rabu, 22 Juli 2020.
Baca Juga: "Super Jorok" 5 Nama Menu Tradisional Ini Gak Kalah Heboh dari Klepon
Hakim ketua pun menyampaikan jika setelah menerima berkas penangguhan penahanan akan segera dilakukan pertimbangan.
"Setelah berkas sampai dari bagian pengadilan, baru kami kasih putusan. Berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan nantinya akan kami pertimbangkan," kata Hakim.
Vicky melalui video conference juga menyampaikan jika dengan alasan keterbatasan komunikasi ia meminta untuk bisa dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Baik yang mulia. karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas di sini saya susah mengikuti sidang yang mulia. Saya bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan," katanya.
Baca Juga: Mewahnya Rumah Dewi Perssik Rp30 M, Ada Lift dan Kolam Renang
"Baik ya inisiatif terdakwa menginginkan kehadiran ke ruang sidang. kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yang sedang menjalani persidangan. Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakkan dulu. Nanti kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggung jawab, agar diupayakan lebih baik lagi," jawab Hakim.
Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Vicky Prasetyo.