Soal Rehabilitasi Tora Sudiro, Ini Jawaban Polisi

Tora Sudiro ditahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Tora Sudiro yang terjerat kasus narkoba akan ditahan. Sementara istrinya, Mieke Amalia diizinkan pulang hari ini, Jumat, 4 Agustus 2017. Tora sudah menandatangi surat penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Lantas apakah ada kemungkinan Tora akan direhabilitasi? "Memang tidak diatur untuk dilakukan rehabilitasi. Kalau pun dari pihak Tora mengajukan rehabilitasi, harus ada keterangan medis dokter yang pernah menanganinya, itu diatur dalam undang-undang," ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, saat rilis Jumat, 4 Agustus 2017 di Polres Jakarta Selatan.

Sebanyak tiga strip dumolid menjadi barang bukti yang ditemukan di dalam kamar mandi yang berada di kamar Tora dan Mieke. Tora telah menggunakan satu strip dumolid yang berisi 10 butir, sementara Mieke setengah butir.

Keduanya mengaku menggunakan obat terlarang itu karena susah tidur, dan untuk menenangkan pikiran akibat lelahnya bekerja sehari-hari.

Penangkapan pasangan suami-istri merupakan pengembangan dari penangkapan tiga minggu lalu saat tersangka mengatakan bahwa Tora merupakan pengguna. Polisi membantah bahwa pasangan Tora dan Mieke sudah menjadi target operasi kepolisian.

"Kami tidak memasukkan TS sebagai TO (Target Operasi), ini memang informasi dari pengembangan," ucap Vivick lagi.

Atas perbuatannya tersebut, Tora terancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasusnya tersebut.