Pengacara Upayakan Tora Sudiro Dapat Hak Rehabilitasi

Tora Sudiro mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Pengacara keluarga Tora Sudiro, Razman Nasution mengaku sedang mengusahakan untuk Tora dan istrinya, Mieke Amalia mendapatkan rehabilitasi. Namun, kata Razman hal itu masih terkendala.

Saat ini, Mieke yang memungkinkan untuk mendapatkan rehabilitasi karena sudah dipulangkan. Sedangkan Tora, ditetapkan sebagai tersangka.  

Menurutnya, kondisi itu tidak cukup adil, karena keduanya sama-sama tidak mengetahui jenis obat apa yang dikonsumsi, dan status hukum untuk pengonsumsian obat tersebut.

Keduanya hanya memahami bahwa obat Dumolid yang mereka konsumsi dapat membantu mereka dalam masalah insomnia, tidak lebih dari itu.

Hasil penangkapan Tora dan Mieke dikediaman mereka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, ditemukan 30 butir obat Dumolid yang ternyata jenis psikotropika. Pemeriksaan kepolisian Tora telah mengonsumsinya selama satu tahun dan Mieke selama lima bulan. Hasil tes urin pun mereka dinyatakan positif.

Lalu pagi tadi, Tora dijerat undang-undang pasal 62 No.5/1997 tentang UU Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Dengan ditemukannya obat Dumolid 30 butir, tapi Tora dan Mieke ini tidak tahu itu obat psikotropika, kenapa proses hukum mereka diteruskan hingga sampai menjadi tersangka? Walaupun hanya Tora aja," ujar Razman saat ditemui di kawasan Kapten Tendean Jakarta pada Jumat, 4 Agustus 2017.

Lalu atas ancaman hukuman tersebut oleh polisi, Ia mengatakan agak sulit untuk membawa Tora untuk rehabilitasi. Saat ini pihaknya masih membangun komunikasi dengan pihak kepolisian bersama rekan seprofesinya, Lidya Wongsonegoro untuk menjadi kuasa hukum Tora juga.