Proses Rehabilitasi Ello Tunggu Hasil Assessment

Marcello Tahitoe atau Ello.
Sumber :
  • instagram.com/marcello_tahitoe

VIVA.co.id – Kepolisian belum memutuskan apakah penyanyi dengan nama Dominggus Marcello Tahitoe alias Ello akan menjalani proses rehabilitasi usai ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis ganja atau tidak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil assessment yang dilakukan.

"Kita proses hukum tetap berjalan, tetap dengan aturan dan ketentuan yang ada bahwa dengan jumlah barang bukti yang sedikit yang bersangkutan bisa dilakukan rehabilitasi. Begitu juga dari hasil nanti bagaimana keterangan dari assessment medisnya itu juga jadi pertimbangan kami untuk melakukan rehab terhadap yang bersangkutan," ujar Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2017 malam.

Untuk diketahui, Ello ditangkap bersama rekannya bernama DM dan RGG, pada Minggu, 6 Agustus 2017 usai manggung. Ello dan rekannya DM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan rekan Ello lainnya bernama RGG dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti soal kasus narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan, dua orang yaitu saudara DM dan saudara DMT kita tetapkan sebagai tersangka," kata Iwan.

Penangkapan Ello diawali dari penyelidikan yang dilakukan tim Polres Jaksel selama hampir satu bulan lebih. Polisi kemudian melakukan penangkapan di Griya Kecapi, Jagakarsa.

"Pada waktu kita melakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti ganja sebanyak dua paket. (Beratnya) tidak sampai 5 gram sehingga dengan jumlah sekian kita bisa lakukan untuk rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," kata Iwan.

Dalam kasus ini, Ello dan DM dikenakan dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan narkotika dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai penyalahgunaan narkotika. (mus)