Jimly Asshiddiqqie

Palembang, 17 April 19563
s/d
Sekarang

Pengabdiannya dalam dunia hukum tak pernah berhenti. Hampir 32 tahun, ia curahkan perhatian dan pemikirannya. Mulai dari mengajarkan ilmu-ilmu hukum, meletakan konsep dasar hukum negara, hingga memutuskan perkara hukum dengan menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly Asshidiqie atau bisa dikenal Jimly adalah Pakar hukum tata negara yang pertama yang menjadi ketua MK. Setelah tak lagi di KPK, ia tetap aktif sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Lembaga ini berperan untuk mengawal KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas. "Kita berharap etika penyelenggara Pemilu menghasilkan Pemilu yang terpercaya," jelas Jimly di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Dunia hukum pemilu, bagi Jimly bukan hal asing. Pasalnya pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 17 April 1956 ini menempuh pendidikanya di bidang yang sama. Pada usia 24 tahun, ia baru masuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta. Di sini ia selesaikan dalam waktu lima tahun.

Setelah menggondol gelar sarjana hukum, dia langsung mengajar di kampus almamaternya di Fakultas Hukum UI dan di tengah kesibukannya mengajar, ia juga menyempatkan kuliah kembali pada program master dan doktor di kampus yang sama.

Dengan keahliannya dalam bidang hukum tata negara, ia sering diminta menjadi nara sumber dan tim ahli di berbagai lembaga pemerintah. Namanya mulai bersentuhan dengan lembaga pembuatan undang-undang saat terjadi gejolak politik dan pergantian Presiden Soeharto ke B.J Habibie.

Pergantian presiden ini menandai awal pergantian Orde Baru ke Era Reformasi, pada tahun 1998, yang memerlukan landasan-landasan hukum baru untuk Indonesia. Kehadiran Jimly dan para guru besar hukum berkumpul dan menghasilkan konsep awal Gagasan Perubahan UUD 1945 dan Sistem Pemilihan Presiden Secara Langsung.

Sejak itu, untuk merealisasikan pondasi hukum Indonesa bertatanegara, Jimly aktif di lembaga legislatif dan eksekutif. Ia kembali diminta untuk menjadi Tim Ahli Badan Pekerja MPR-RI, 2001-2002, dan Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002-2003.

Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan  sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Setelah RUU bidang hukum mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008).

Setelah tidak menjadi hakim mahkamah komnstitusi, perannya tetap diperlukan dalam peletakan dasar hukum dalam konteks pemilu. Ia menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), 2010-2011.

Bahkan lembaga yang ditanganinya menjadi lebih bergigi saat berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Jimly sebagai ketua DKPP ini memiliki kewenangan untuk mengadili para penyelenggara pemilu; KPU dan Panwas dalam persidangan sengketa pemilu.

KELUARGA      
Istri          : Tuty Amalia
Anak       : Fajh Robby Ferliansyah
                 Sheera Maulidya
                 Afida Nurulfajria
                 Mieska Alia Farhana
                 Rafi Fahrazi
                                                                

PENDIDIKAN
S1, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1977-1982
S2, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1984-1986 
S3, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia (program ‘doctor by research’) kerjasama  dengan Rechtsfaculteit, Rijksuniversiteit, Leiden, 1987-1991
Post-Graduate Course, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett, 1994

 
KARIER
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 2012-2017
Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, 2013-2017
Anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan RI, 2010-2015
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, 2009-1010
Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia, 1998-1999
Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) yang dibentuk pada masa krisis 1998 dan diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Sekretariat Negara, 1999
Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, 2002-2003
Penasihat Ahli Menteri RISTEK, 2010
Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2002-2003
Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 1998-1999
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1993-1998
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)
Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI)
Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang menaungi lembaga pendidikan al-Azhar seluruh Indonesia, 2012-2017
Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) 2008-2011.


Berita Terkait

Jelang Putusan MK, Jimly: Semua Harus Terima Meski Tak Memuaskan

Politik

10 April 2024

Jimly Sebut Usulan Hak Angket Hanya Gertakan, Ganjar: Simpel Aja, Gak Perlu Takut

Politik

23 Februari 2024

Jimly Minta Capres-Cawapres Contoh Keberanian Rizal Ramli

Nasional

3 Januari 2024

Kasus Firli Bahuri, Jimly Beri Saran ke Dewas KPK dan Presiden Jokowi

Nasional

24 November 2023

Terpopuler: Israel Buru Hamas, Habib Rizieq Bicara Dukungan Pilpres hingga Jimly Jawab Kritikan

Nasional

10 November 2023
Share :