Kasus Firli Bahuri, Jimly Beri Saran ke Dewas KPK dan Presiden Jokowi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Antara

Jakarta -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan saran untuk Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah Ketua KPK Firli Bahuri

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Firli kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Jimly menyarankan agar Dewas KPK bertindak aktif dengan cara meminta bukti penetapan tersangka Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya. 

Deretan Negara Asia Tenggara yang Berbentuk Republik

"Sekarang, Firli Bahuri telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Semua bukti di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK," kata Jimly dalam cuitannya di akun X pribadinya @JimlyAs, dikutip Jumat, 24 November 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • VIVAnews/Reza Fajri
Wow, Siswa SMP Negeri 255 Jakarta Masuk Nominasi Terbaik Kompetisi Menulis Surat untuk Presiden

"Surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim secara elektronik, maka Dewas yang anggotanya tidak terlalu banyak dapat saja mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri, sekaligus berlomba dengan Polda Metro Jaya, siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden," kata Jimly. 

Menurut Jimly, karena status tersangka ditentukan oleh Polda Metro Jaya maka seharusnya surat penetapan tersangka itu yang dijadikan bukti oleh Presiden Jokowi. 

Namun, lanjut Jimly, jika para pembantunya mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang kaku, sesuai ketentuan undang-undang, Presiden Jokowi dapat saja memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang incrach dengan inisiatif dari atas, yakni menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka memang sudah resmi. 

"Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta berkirim surat dengan status tersangka itu melalui WA, sehingga dalam waktu kurang dari 1 jam, Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan, sekaligus untuk menenangkan kemarahan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya